CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Timur Rakor dengan BWI Terkait Sertifikasi Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2024
Senin, 8 Mei 2023
Featured Image

Idi (Humas)--Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.mulkan Sidamanik,S.Sos.I MA kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tim dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Aceh Timur terkait percepatan sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Timur.

Rakor kali ini dihadiri oleh Kakan Kemenag Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA,Ketua BWI Aceh Timur Tgk H.Iqbal  dan beberapa anggota BWI lainnya yang dilaksanakan di salah satu warung kopi ternama di Idi Rayeuk, Selasa (08/05/2023).

Untuk diketahui sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023 Kemenag Aceh Timur bersama Kajari Aceh Timur juga telah melakukan Rapat Koordinasi terkait percepatan sertifikasi Tanah wakaf dan pada 21 Maret 2023 kemenag dan BPN Aceh Timur juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Sertifikasi Tanah wakaf. 

Hal tersebut selaras dengan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait percepatan sertifikasi Tanah wakaf pada Rabu 1 Februari 2023  yang lalu di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.

Dalam sambutan dan paparannya H.Mulkan mengatakan dari data sementara yang berhasil di himpun, di Aceh Timur terdapat 349 Persil Tanah Wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf dengan rincian, di Kecamatan Banda Alam 14 Persil Tanah wakaf, Darul Aman 2 Persil, Darul Falah 21 Persil, Idi Rayeuk 64 Persil, Indra Makmur 8 Persil, Madat 70 Persil dan Pante Bidari 27 Persil. 

"Sedangkan di Kecamatan Peudawa terdapat 27 Persil Tanah wakaf, Peunaron 24 Persil, Peureulak 25 Persil, Peureulak Timur 8 persil, Rantau Peureulak 8 Persil, Sungai Raya 30 persil serta 21 Persil tanah wakaf terdapat di Kecamatan Serbajadi yang merupakan kecamatan terpencil di Aceh Timur, " ujar Mulkan.


Seterusnya H. Mulkan memaparkan, adapun syarat pembuatan Sertifikasi Tanah wakaf, Fotocopy KTP dan KK Wakif 3 rangkap, Fotocopy KTP dan KK Nazhir, 3 rangkap, Fotocopy KTP dan KK Saksi-saksi 3 rangkap, PBB Asli dan Fotocopy 3 rangkap, BPHTB Asli dan Fotocopy 3 rangkap, Akta Ikrar Wakaf (AIW) Asli dan Fotocopy 2 rangkap, Surat Pengesahan Nazhir Asli dan Fotocopy 2 rangkap, Alas Hak Sebelum di Wakaf Asli (Surat Kepemilikan Tanah), dan Fotocopy 2 rangkap. 

Dengan Catatan,Jika Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik di Foto Copy 3 rangkap ,Semua Berkas Asli dan Fotocopy di masukkan dalam Map Plastik.Inbuh H.Mulkan

Terakhir H.Mulkan mengatakan ada beberapa kendala tentang proses pembuatan sertifikasi Tanah wakaf seperti  BPHTB  dengan solusi merujuk pada UU NO 1 Tahun 2022 Pasal 44 Ayat 6 F bahwa Tanah wakaf dikecualikan dari  BPHTB. 

Sedangkan Biaya Pembuatan sertifikasi Tanah wakaf 0 % (NOL PERSEN), tukas Mulkan. [irfan]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh