Idi (Irfan) - Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA memaparkan materi tentang hak dan kewajiban Jamaah Haji dihadapan 65 Jamaah Haji yang tergabung dalam Rayon IV.Acara tersebut dilaksanakan dibalai Ulama dan Umara Desa Paya Gajah/Alue Bu Kecamatan Peureulak Barat, Senin (08/05/2023).
Di Peureulak Barat, pada pelaksanaan Manasik Haji hari pertama disuguhkan materi Hak dan Kewajiban Jamaah Haji yang disampaikan oleh Kakan Kemenag Aceh Timur H.Salamina S.Ag,MA.
Materi lainnya adalah Prosudur Perjalanan Ibadah haji yang disampaikan oleh Drs.H.Ismail Rasyid dari anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Aceh Timur.
Dalam paparanya, H.Salamina, menjelaskan agar jamaah haji memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Materi yang disampaikan adalah tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jamaah Haji, yang meliputi: bimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, administrasi, perlindungan dan asuransi.
Selanjutnya H.Salamina berharap agar para Jamaah Haji dapat mematuhi dan menaati segala peraturan yang telah ditentukan agar semua rangkaian pelaksanaan haji tahun ini bisa berjalan dengan lancar.
“Saya berpesan, agar bapak ibu dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan dan taatilah apa yang dikatakan oleh ketua kelompok masing-masing nantinya, agar proses ibadah haji kita bisa berjalan dengan baik dan menjadi haji mabrur” Pesan kakankemenag Aceh Timur yang juga sebagai pembimbing Ibadah haji Tahun 2023 mendatang.
Sesuai Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa, jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi:
Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi, Pelayanan Akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi.
Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji dan pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.
Sementara Itu Ketua Panitia Manasik Haji Rayon empat Amiruddin,S.Sos.I,M.Sos. yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Peureulak Timur menuturkan bimbingan manasik Haji bagi 225 Jamaah Haji (JH) Aceh Timur dilaksanakan secara serentak dari 08-15 Mei 2023 dan dipusatkan di 4 lokasi, yaitu: Rayon 1 Simpang Ulim yang tergabung di dalamnya Kecamatan Madat, Pante Bidari, Nurussalam, Darul Falah; Rayon 2 Julok tergabung Kecamatan Indra Makmur; Rayon 3 Idi Rayeuk Darul Aman, Banda Alam, Idi Tunong, Idi Timur, Peudawa
"Sedangkan Rayon 4 Peureulak Barat, Rantau Peureulak, Serbajadi, Peureulak, Peureulak Timur, Sungai Raya, Rantau Selamat dan Kecamatan Birem Bayeun," tukasnya. [y]