Aceh Besar (Akmal)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Angkatan XI.
Acara tersebut berlangsung di Gedung UDKP Kantor Camat Kecamatan Montasik, Rabu (14/11/2018).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H. Abrar Zym, S. Ag dalam sambutan dan arahannya, menyampaikan bahwa Kegiatan ini sangat penting, teman-teman dan para peserta catin rela meninggalkan kegiatan dan pekerjaan yang lain untuk mengikuti bimwin, "Demi mewujudkan sebuah keluarga yang kokoh dan menuai kebahagiaan," ujar Abrar Zym.
Lebih lanjut Abrar juga mengutarakan bahwa, Pemerintah hadir dengan regulasi dan program yang ada untuk membina calon pengantin, dengan dasar semakin hari semakin bulan semakin tahun angka perceraian meningkat tinggi dibanding tahun tahun sebelumnya, boleh jadi pemahaman pengetahuan calon pengantin tentang menegakkan pondasi berumah tangga mereka sangat awam dari sejak dini.
"Beranjak dari situ Pemerintah mengeluarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin," sebutnya.
Disisi lain ia juga mengumpamakan, orang yang mau melaksanakan Ibadah Haji selama 40 hari di Makkah, itu harus mengikuti terlebih dahulu Bimbingan Manasik Haji selama 10 hari, 2 hari di tingkat Kabupaten dan 8 hari di tingkat Kecamatan sebaliknya calon pengantin yang akan menempuh rumah tangga seumur hidup sampai dipisahkan jiwa dan raganya oleh Allah swt itu bimbingannya hanya selama 2 hari semestinya sampai 80 hari.
Oleh karena itu, Abrar mengharapkan kepada seluruh peserta catin untuk serius, disiplin, hadir tepat waktu dan gunakan waktu selama 2 hari dengan sebaik-baiknya, kalaupun juga tidak cukup waktu selama 2 hari, silakan datang ke pengajian dikampung-kampung, dan ikuti ceramah-ceramah diradio tentang bagaimana membina sebuah keluarga yang bahagia sehingga dapat terwujud sebuah keluarga yang sakinah, Mawaddah Warrahmah, imbuhnya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Azhari, S. Sos, melaporkan bahwa Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari (14-15/11/2018) yang diikuti oleh 50 orang peserta (25 Pasang) Catin terdiri dari 6 Kecamatan yang dibebankan pada Anggaran DIPA Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan seremoni pembukaan bimbingan Perkawinan Angkatan XI tersebut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, H.M.Zain, M.d, Ka. KUA, Penghulu dan Penyuluh Kecamatan Montasik beberapa panitia penyelenggara.[]









