Kalau Bisa Dimanfaatkan Kenapa Harus Dibuang

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Penulis23 Oktober 2015
Kalau Bisa Dimanfaatkan Kenapa Harus Dibuang

Versi Audio

Dengarkan artikel ini

Matikan Audio

[Kota Langsa | Lisa Wardana]   “Tidak perlu memerlukan uang yang banyak, tidak perlu harus dengan barang-barang yang mewah tetapi dengan mengakali barang bekas menjadi sesuatu yang berguna bagi kehidupan kita sangat lah berarti.” Begitulah sekilas ungkapan dari Ibu Endang Sri Rahayu, S.Pd.I Wali Kelas VI MIS Terpadu Kota Langsa, Rabu (07/10).

Siswa/i kelas VI/B MIS Terpadu Kota Langsa telah berhasil membuat kerajinan tangan dengan memamfaatkan barang bekas seperti koran atau kertas bekas menjadi sebuah keranjang yang bisa dipakai untuk keperluan sehari-hari. 

Praktek ini disesuaikan dengan Mata Pelajaran Keterampilan “Pemamfaatan Barang Bekas”. Setiap siswa diarahkan dan diberi pemahaman tentang bagaimana cara membuat keranjang tersebut.

Untuk praktek kali ini hanya menggunakan barang-barang yang sederhana seperti kertas yang sudah tidak terpakai, karena jika dibiarkan hanya akan menjadi sampah, lebih baik diolah menjadi sesuatu yang bermamfaat.

Kepala Madrasah MIS Terpadu Kota Langsa Ibu Fentiana, S.Ag mengatakan, ”Ia sangat senang dengan hasil praktek ini, karena disini siswa/i diajarkan mandiri dan melatih kesabaran sehingga menghasilkan sesuatu dari hasil buah tangan mereka sendiri. Itu luar biasa.” [y]

Layanan
harkitnas26
Kalau Bisa Dimanfaatkan Kenapa Harus DibuangKalau Bisa Dimanfaatkan Kenapa Harus DibuangKalau Bisa Dimanfaatkan Kenapa Harus Dibuang
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh