Banda Aceh (Humas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg berpesan para jabatan fungsional yang dilantik untuk bekerja secara proporsional dan sesuai tupoksi.
Hal ini disampaikan Kakanwil dalam sambutannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional yang dilakukan berdasar hasil penyetaraan di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
“Dalam bekerja kita tidak boleh luput dan lupa akan tusi kita masing-masing, hal inilah yang menjadi pedoman. Kami ucapkan selamat kepada bapak-bapak yang hari ini telah diamanahkan pada jabatan fungsional sekaligus mendapatkan angka kredit komulatif,” kata Iqbal di aula Kanwil, Kamis 30 Desember 2021.
Selaku ASN, dimana pun dan dalam posisi apapun kita bekerja, kita harus mengedepankan integritas.
“Dengan integritas, sebagai salah satu budaya kerja Kemenag. Dipastikan pelayanan yang kita berikan juga akan berkualitas,” kata Iqbal.
Karenanya, kata Iqbal, jangan biarkan kemalasan menguasai diri kita, tuntaskan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu, tidak ada yang ditunda-tunda.
Selain itu, ia juga mengajak pejabat yang dilantik dalam jabatan fungsional untuk tetap istiqamah dalam peningkatan etos kerja.
“Semakin hari, tugas kita semakin banyak dan selayaknya semakin lebih baik. Sebab itu, etos kerja juga harus berbanding lurus, yaitu semakin tinggi,” sebutnya.
Ia juga berharap para fungsional untuk saling berkoordinasi dalam melakukan progam, dan tidak memunculkan perbedaan-perbedaan, nantinya program dapat terimplementasi dengan baik dan terkendali.
Setiap kegiatan tugas jabatan yang dilakukan harus berdasarkan pada tusi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tigas yang telah ditetapkan, katanya.
“Tingkatkan pelayanan yang lebih baik dan kehadiran kita semakin dirasakan dan dibutuhkan di tengah masyarakat,” pesannya.
Kakanwil Kemenag Aceh melakukan pelantikan penyetaraan jabatan struktural dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sejumlah 22 orang.
Penyeteraan jabatan dalam jajaran Kemenag dilakukan untuk proses penyederhanaan birokrasi, sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI, tanggal 30 Desember 2021 merupakan deadline pelantikan melalui mekanisme penyetaraan.[]