[Banda Aceh | Wahyu] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadi Pemateri pada Diklat Teknis Fungsioanal Pembentukan Jabatan Calon Pengawas Angkatan 1 Tahun 2016 di Balai Diklat Keagamaan Aceh di Jambo Tapee Banda Aceh, Selasa, 25/10/2016.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menjelaskan Kebijakan Kementerian Agama tentang Pengawasan, dimana seorang pengawas harus profesiol dalam menjalankan tugas sebagai pengawas
" seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki kecermatan melihat kondisi sekolah, Ketajaman analisis dan sintesis. Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah" Jelas Kakanwil
Selain itu, Kakanwil juga menjelaskan beberapa karakteristik yang harus dimiliki pengawas Madrasah yaitu kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja, Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. juga
Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
" Harus Memiliki tanggung jawab profesi, Mematuhi kode etik profesi pengawas, Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah" Jelas Kakanwil. []