CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil: Kelola PKOH Prinsipnya bukan Asal Menghabiskan Dana

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1164
Kamis, 24 Mei 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Saat membuka acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PKOH 1439 H/2018, Kakanwil Kemenag Aceh ajak jajarannya, selain perhatikan kedisiplinan, juga lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran masyarakat. 

"Haji amanah umat dan negara, maka kelolalah dengan baik," ajak Kakanwil yang diwakili Kabag TU, H Saifuddin SE, Kamis (24/5).

Kakanwil menyatakan bahwa dana yang dikelola dalam Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH), sebelumnya disebut PAOH,  itu uang jamaah yang disetor untuk penyelenggaraan ibadah hajinya. "Maka kita tidak boleh salah mengelolanya," sambung Kabag TU, di depan para Kabid dan yang mewakilinya. 

Di depan 48 peserta dari Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Pengelola Anggaran Haji, dan dari Bidang PHU, Kakanwil jelaskan siklus anggaran haji, sejak disetor umat, dioptimalisasikan pemerintah, pengalokasian untuk infrastruktur negara. 

Dana optimalisasi dana haji misalnya telah digunakan untuk membangun sarana pendidikan dan KUA. "Bahkan ada wacana, optimalisasi investasi dana haji, akan digunakan untuk membangun jalan tol," contohnya.

Kabag TU lantas menyebut alasan dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), yang memudahkan pola pengoptimalisasian dana itu dengan bagi hasilnya bagi jamaah.

"Tidak ada anggaran dari umat lain yang dipakai sebesar investasi haji dalam rangka optimalisasi anggaran haji," terangnya di Grand Permata Hati Hotel Blang Oi Banda Aceh. 

Katanya lagi, bayangkan jika jamaah tidak menabung dan menyetorkan, mungkin pembangunan negara ini akan terhambat. 

"Maka kerjalah dengan baik, kelolalah dana PKOH dengan baik. Agar semua tidak menjadi dosa," ajaknya, sore ke 8 puasa ini. 

"Pengelolaan uang PKOH bukan prinsip asal uang habis. Berbeda dengan APBN yang harus dihabiskan," bandingnya.

Kabag TU juga sorot satker yang bisa menghabiskan dana, tapi belum mampu menyampaikan laporannya. "Jangan sampai dana bisa dihabiskan, laporan tidak bisa diselesaikan," ingatnya. 

Ajaknya, sebaiknya laporan dilakukan secara akrual. Memang harus, pelaporan dengan aplikasi itu.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh