Jakarta (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh menyampaikan bahwa selama ini tunjangan penyuluh Agama Islam Non PNS masih minim. Oleh karena itu, Kakanwil menyampaikan ke DPR RI melalui komisi VIII untuk menjadi bahan mempertimbangkan dalam rangka penambahan tunjangan kepada Penyuluh Agama Non PNS tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi tersebut, Kamis (25/1).
"Saat ini penyuluh Agama Islam Non PNS menerima tunjangan sebesar 500 Ribu rupiah, ini tentu masih minim, mudah-mudahan kedepan tunjangan tersebut dapat bertambah," demikian disampaikan Kakanwil yang di Hadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher.
Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi Kemenag Aceh, diantaranya Masih ada KUA belum ada Struktur, terbatas SDM, pendidikan belum merata dan sejumlah persoalan lainnya.
"Masih banyak KUA Kecamatan yang belum terbangun, baik itu KUA pemekaran, maupun KUA yang gedungnya sudah tidak layak lagi karena terkendala dengan lokasi tanah yang bukan milik Kemenag," jelas Kakanwil. []