[Banda Aceh | Inmas ] Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Aceh untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi siharka.menpan.go.id, paling lambat Jumat, 30 Desember 2016.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil pada Rapat bersama Kepala Bidang, Pembimas dan Subbag pada Kanwil Kemenag Aceh, Rabu, 30/11/2016 di Ruang rapat Kakannwil Kemenag Aceh.
" Semua ASN wajib isi Laporan Harta Kekayaan, yang belum ada password, Silahkan usul jangan sampai terlambat, karena kalau tidak diisi sampai batas waktu yang telah di tentukan, makan akan berpengaruh terhadap penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin)", Jelas Kakanwil, yang di damping Kabag Tata Usaha, Drs. H. Asy'ari.
Selain itu, Kakanwil menyampaikan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI perihal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Kementerian Agama untuk segera di tindaklanjuti.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga mengajak Jajaran Kemenag Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dan membangun hubungan lintas sektoral sebaik mungkin untuk kepentingan lembaga, " Insyaallah Besok Upacara Hut PGRI dan Hari Sabtu, Tanggal 3 akan dilaksanakan Resepsi di Lapangan Beringin Subulussalam, Mari kita sukseskan kegiatan tersebut" Ujar Kakanwil []