Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari dan jajaran yang masuk kepengurusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh 2023, sukseskan Rapat Kerja (Raker), Kamis, 14 Desember 2023.
Dalam presentasinya, di Aula Gedung LPTQ Aceh, Kakanwil yang juga Ketua Dewan Pengawas Dewan Hakim MTQ ini, sampaikan bahwa ada beberapa catatan penting untuk Pengurus LPTQ Aceh dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Di antaranya Kerja LPTQ Aceh tidak hanya menjelang MTQ dan masa pelaksanaan MTQ saja, tetapi jauh-jauh hari harus lebih pro aktif dan tanggungjawabnya besar seperti memberi pembinaan maupun pengkaderan, dan LPTQ Aceh harus bisa menyelengarakan kegiatan yang kontinyo serta melakukan pembinaan-pembinaan berkelanjutan," sebutnya sebelum hadiri agenda FGD di UIN Ar-Raniry bersama mitra terkait.
"Insya Allah Kementerian Agama Aceh akan terus mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus LPTQ Aceh juga LPTQ Kab/Kota," imbuhnya didampingi Sekretaris LPTQ H Zulfikar SAg MA yang juga Kabid Penaiszawa Kanwil.
Didampingi juga Kadis Syariat Islam (DSI) Aceh H Zahrol Fajri SAg MH dan Ketua LPTQ Aceh Prof Dr H Armiadi Musa MA, harap Kakanwil, Kab/Kota bisa melakukan Traning Center jauh-jauh hari sehingga Kafilah Aceh selalu siap untuk mengikuti efen-efen daerah dan juga nasional.
Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dalam presentasinya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi seluruh Pengurus LPTQ Aceh yang telah bekerja dengan gigih sehingga beberapa kegiatan besar yang di selenggarakan Dinas Syariat Islam Aceh bisa terbantu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh para dewan hakim MTQ XXXVI di Kabupaten Simeulue yang telah bekerja ekstra untuk mensukseskan MTQ XXXVI di Kabupaten Simeulue, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah Swt," ujarnya.
Zahrol Fajri juga menyampaikan bahwa Kesuksesan penyelengaran MTQ ke XXXVI di Kabupaten Simeulue adalah kesuksesan semua masyarakat Aceh yang telah lama merindukan MTQ Tingkat Provinisi bisa di selenggarakan setiap tahunnya, klo bisa tahun-tahun yang akan datang di semua Kabupaten/Kota mempersiapkan diri untuk menjadi calon tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Aceh. Untuk 2025 calon tuan rumah MTQ Aceh ke 37 ialah Kab Pidie Jaya.
Kadis Syariat Islam Aceh mengharapkan kepada seluruh pengurus LPTQ Aeh lebih pro aktif dari sebelumnya, mari kita sisihkan waktu untuk memberikan sumbangsih pemikiran, dan daya upaya untuk memajukan kepengurusan LPTQ Aceh dan mensukseskan MTQ, STQ maupun lainnya yang sama-sama dicintai ini termasuk aktif hadir di setiap rapat-rapat dan pertemuan di sekretariat LPTQ Aceh.
Mulai hari ini Pengurus harian LPTQ Aceh telah ada kantor sekretariat dan ruang rapat-rapat bidang yang akan dimusabaqahkan, silahkan mengunakan fasilitas ini semoga LPTQ terus jaya. Demikian harapnya.
Zahol Fajri juga berharap kepada pengurus agar menyusun modul pelaksanaan MTQ yang lengkap dalam bentuk SOP (standar operasional prosedur) atau Peraturan Gubernur Aceh yang isinya bukan hanya mengatur tentang perlobaan dari cabang-cabang MTQ tetapi termasuk mengatur tentang standar arena, mimbar, luas area, jarak lokasi, penginapan dewan hakim, pemondokan kafilah dan lainya.
Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Agama Provinsi Aceh yang seiring bahu seayun langkah membersarkan syiar Islam ke seluruh masyarakat Aceh melalui MTQ XXXVI di Kabupaten Simeulue.
Di sela-sela penyampaian presentasi Kadis DSI menyambaikan bahwa untuk Tahun 2024 Pemeritah Aceh memberi peluang bagi Pengurus LPTQ Aceh untuk membuat program-program LPTQ terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Acara rapat kerja LPTQ Aceh dihadiri oleh Pengurus LPTQ Aceh.
Sementara itu Ketua LPTQ Aceh dalam rapat kerja LPTQ Aceh menyimpulkan beberapa rekomendasi LPTQ Aceh di antaranya:
1. Mengaktifkan Sekretariat LPTQ Aceh.
2. Mengakomodir aplikasi e_maqra dan e_scoring dlm event MTQ Aceh
3. Mengakomodir cabang musabaqah Al-Hadits masuk dalam event selekda.
4. Mengakomodir cabang musabaqah Al-Hadist masuk dalm MTQ Aceh
4. Mensosialisasikan Pergub UPTD PPQ ke seluruh Kab/Kota.
5. Mengoptimalisasikan peran LPTQ Kab/Kota.
6. Mengusahakan dana atau bantuan dalam bentuk lainnya dari donatur.
7. Optimalisasi Peran IPQAH Aceh dan IPQAH Kab/Kota.
8. Mengakomodir adanya dewan hakim nasional/provinsi di setiap majelis pada saat MTQ atau Seleksi Tingkat Provinsi/Kab-Kota.
9. Adanya Pengawas di masing-masing majelis sesuai dengan bidang keahliannya.
10.Mengharuskan Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi agar EO penyelenggara MTQ mendapat rekomendasi dari LPTQ Aceh,
11.Mendorong terlanksananya MTQ berjenjang mulia dari tingkat gampong, Kemukiman, Kecamatan dan Kabupaten
12.Melaksanakan pembinaan secara berkal melalui daring dan luringy ang diikuti oleh pelatih dan peserta dari Kab/Kota.[]