CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh Buka Uji Publik Standar Nasional Pendidikan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 377
Selasa, 8 Oktober 2013
Featured Image

Kakanwil Kementerian Agama Aceh Drs H Ibnu Sa’dan MPd membuka kegiatan “Uji Publik Draf Akhir Penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan”. Hadir pada acara tersebut kepala Madrasah baik dari jajaran Kemenag maupun dari Dinas Pendidikan.

Dalam arahannya, Kakanwil meminta agar semua pihak turut bekerja maksimal agar mutu pendidikan terutama di Aceh dapat berjalan sebaik mungkin. Mutu pendidikan merupakan amanah Undang-Undang yang harus diimplimentasikan, karena rangking pendidikan ACEH sangat memprihatinkan. 

“Standar Nasional Pendidikan adalah standar minimal yang harus dipenuhi,” ujar Kakanwil dalam acara yang berlangsung hingga sore hari di Hermes Hotel. Dan dalam acara tersebut akan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari peserta di samping mrndengar dari para pakar yang sangaja diundang baik lokal maupun nasional.

Standar Pendidikan merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan dalam bidang pendidikan, yang sudah berumur 10 tahun itu, mengamanatkan Pemerataan Pendidikan Nasional melalui Delapan Standar Nasional Pendidikan.

Jelas, dalam Pasal 35 Ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan, bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: Standar Isi,  Proses, dan Kompetensi.

Kompetensi Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 1). Standar Isi, 2).Proses, 3). Kompetensi Kelulusan, 4). Tenaga Kependidikan, 5). Sarana dan Prasarana, 6). Pengelolaan, 7). Pembiayaan, dan 8). Penilaian Pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Dalam Ayat (2) pasal itu disebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai Acuan Pengembangan Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan.

Faktanya, Delapan Standar Nasional pendidikan yang diperintahkan UU Sisdiknas tersebut belum terwujud sepenuhnya. Yang seharusnya Anggaran Pendidikan Nasional difokuskan pada pemenuhan amanat UU itu.

Standar Ujian hanyalah salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan, tetapi selama ini yang diberi porsi anggaran besar hanya UN. Sementara Tujuh Standar lainnya seakan terabaikan.

Padahal filosofi dari UU itu adalah semua aspek Pendidikan Nasional sudah mencapai standar, barulah ada Standar Penilaian seperti UN. Demikian di antara sambutan Kakanwil yang akan menerima Kloter 8 JCH Aceh hari ini, dan diberangkatkan besok sore (9/10), serta malamnya membuka Pentas PAI I Aceh. (atok/y)

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh