Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi ikut membahani peserta Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Kanwil BPN, di Hotel Diana Jalan T Hamzah Bendahara Kuta Alam Banda Aceh, Rabu, 24 September 2025.
Dalam acara dua hari yang dilanjutkan dengan Kegiatan Program Pembinaan dan Pendampingan Zakat dan Wakaf (Zawa) 2025 ini, Kakanwil menjadi narasumber, bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Baitul Mal Aceh (BMA).
Dalam paparan, Azhari antara lain mengajak jajaran dan mitra bisa menjaga, merawat, serta tingkatkan produktifitas aset wakaf.
Disebutkan Kakanwil, bawah percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka memperkuat tata kelola aset wakaf nasional. Kemenag bersama BPN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tanah wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan umat.
"Melalui sertifikasi, tanah wakaf memperoleh kepastian hukum yang mencegah terjadinya sengketa, penyalahgunaan, maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi aset umat agar tetap terjaga dan berdaya guna secara berkelanjutan," jelas Kakanwil usai menunaikan tugas di Kota Sabang.
Selain itu, ajaknya, sertifikasi tanah wakaf akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dioptimalkan menjadi aset produktif yang mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. Sertifikasi juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun filantropi, karena adanya jaminan legalitas yang kuat.
Dijelaskannya, "Pemerintah menempatkan wakaf sebagai instrumen penting dalam penguatan ekonomi syariah dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian umat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)."
Dengan sinergi antara Kementerian Agama dan BPN, harapnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara masif, terukur, dan berkesinambungan, sehingga seluruh aset wakaf di Indonesia benar-benar terlindungi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi umat dan bangsa.
Dalam laporan Kegiatan Program Pembinaan dan Pendampingan Zakat dan Wakaf 2025, Kabid Penaiszawa H Zulfikar SAg MAg jelaskan maksud rakor dan pembinaan, antara lain untuk meningkatkan layanan pengamanan aset tanah wakaf melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Juga meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kemenag dan Kanwil BPN.
"Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, pendidikan, dakwah, dan kesehatan. Faktor-faktor yang mendorong perkembangan Ziswaf meliputi pertumbuhan ekonomi global, meningkatnya kesadaran beragama, serta posisi Indonesia sebagai bangsa paling dermawan di dunia," ungkapnya.
Acara yang diikuti peserta terdiri dari Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten/Kota dan Pejabat Teknis Kanwil BPN Aceh yang berjumlah 25 delegasi, juga diharapkan, bisa maksimal membahas kendala dan Solusi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah di lapangan terkait dengan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Hadir bersama peserta, saat sesi pembukaan Selasa kemarin, dan sesi rakor, Kepala Sub Direktorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Ditzawa Kemenag, Kepala Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota atau yang mewakili, Kepala Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang/yang mewakili.[]