Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi menegaskan kepada kepala madrasah wajib menggunakan aplikasi EDM e-RKAM dalam tatakelola administrasi BOS madrasah.
Pesan ini disampaikan Azhari saat memberi arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RKAM) Rombel 1 bagi Kepala Madrasah dan Bendahara tahun anggaran 2024 di Hotel Kryad Simpang Lima Banda Aceh, Rabu, 15 Mei 2024.
Azhari menekankan bahwa Kepala Madrasah Negeri dan Swasta yang telah di Bimtek EDM e-RKAM, wajib untuk menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan, sebagaimana yang diamanahkan juknis BOS Nomor 1291 tahun 2024.
Selanjutnya Azhari berharap dengan mengikuti Bimtek ini kepala madrasah dan jajarannya dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam menyusun rencana anggaran madrasah yang berbasis dari kebutuhan madrasah melalui evaluasi diri madrasah (EDM).
Selanjutnya Bimtek ini menghadirkan pengajar baik dari tim nasional maumpun tim provinsi, yaitu Agussalim SFilI MA (Staf Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh) dan Dra Ina Rizkina MPd (Kamad MTsN 4 Banda Aceh).
Kepesertaan acara empat hari, hingga Sabtu, 18 Mei 2024, berasal dari 22 madrasah (44 orang) terdiri dari kepala madrasah dan bendahara. Demikian laporan Panitia Pusat diwakili M Najib ST, Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.[]