CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Sampaikan Hak dan Kewajiban JCH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 711
Rabu, 18 Juli 2018
Featured Image

Idi (Irfan) - Kakankemenag Aceh Timur melalui Kasubbag TU H Aqly SAg MH menyampaikan tentang hak dan kewajiban Jamaah Calon Jamaah Haji (JCH) di manasik haji tingkat Kabupaten Aceh Timur di Masjid Darussalihin, Rabu (18/07).

H Aqly menuturkan hak dan kewajiban JCH setelah melunasi  biaya pelunasan ibadah haji (BPH) sesuai dengan UU No 24 tahun 2009 perubahan atas UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji.

Lebih lanjut H Aqly menjelaskan, JCH berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi bimbingan manasik Haji atau materi lainnya baik di tanah Air, di perjalanan maupun di Arab Saudi, sehingga para jamaah merasa nyaman serta terarah dalam melaksanakan ibadah haji.

Dia menambahkan hak dan kewajiban didapatkan mulai dari berangkat di perjalanan, di Arab Aaudi bahkan  hingga kembali ketanah Air. ”Semoga jamaah calon haji yang akan berangkat ini semuanya dalam keadaan sehat serta dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan pulang dengan membawa haji yang mabrur," harapnya. [x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh