Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H Samsul Bahri SAg meminta kepada seluruh pegawai untuk mensosialiasikan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Sabang. Senin, 1 April 2024.
Hal itu ia sampaikan pada saat memimpin apel pagi di Kemenag setempat. Mari kita sampaikan kepada masyarakat di sekitar khususnya pelaku usaha guna mendapatkan sertifikat halal.
"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ini penting untuk disampaikan, mengingat per Oktober 2024 semua UMKM diharuskan memiliki sertifikat halal." kata Samsul.
"Kita juga telah mengimbau program ini kepada seluruh kepala madrasah agar seluruh produk yang ada di kantin madrasah tersebut tersertifikasi halal,"lanjutnya.
Di apel tersebut, Ia juga berharap pegawai turut memberikan pengertian kepada masyarakat terkait besaran takaran zakat fitrah di Kota Sabang tahun 1445 H/2024 M sebesar 2,8 kg beras dan jika dikeluarkan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga kurma sebesar 3,8 Kg atau senilai Rp. 220.400,-/Jiwa.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Ketua Mahkamah Syar'iyah Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, Kabag Kesra dan Keistimewaan, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Ketua Baitul Mal, Kepala KUA Kecamatan Sukakarya dan Kepala KUA Kecamatan Sukajaya pada tanggal 27 Maret 2024 di Aula Kankemenag Kota Sabang.