CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Sabang Berikan Materi Dampak Pernikahan Dini dalam Rumah Tangga

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 239
Rabu, 6 September 2023
Featured Image

Sabang (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Dr H Mukhlis MPd memberikan materi dampak pernikahan dini terhadap keberlangsungan rumah tangga pada sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak yang diprakarsai oleh Dinas Sosial, PMG, PPPA Kota Sabang. Rabu (6/9/2023).


Dalam paparannya pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Sabang, Mukhlis mengawali dengan menjelaskan terminologi perkawinan menurut undang - undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.


“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kutip Mukhlis.


"Dalam Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan dijelaskan bahwa usia nikah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, dalm regulasi baru yaitu Undang-Undang 

No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan naik menjadi 19 tahun bagi wanita," sebutnya.


Lebih lanjut, Ia memaparkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa perkawinan usia anak bisa terjadi.


"Faktor Ekonomi yaitu kondisi kemiskinan dalam keluarga, Faktor Budaya masih adanya nilai-nilai yang menganggap anak perempuan hanya sebagai aset (patriarki); atau dorongan segera menikahkan anak setelah memasuki masa remaja (baligh)," lanjutnya.


"Celah Regulasi Masih ada celah di dalam regulasi yang ada, faktor Globalisasi Perilaku remaja yang terpengaruh budaya negatif yang berakibat pada perilaku menyimpang, Masalah Remaja kehamilan di luar nikah pada remaja, Kesehatan Reproduksi kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi, membicarakannya pun masih dianggap tabu di masyarakat," terangnya. 


Terakhir, Ia mengungkapkan bagaimana Kementerian Agama mengambil peran dalam mencegah perkawinan usia anak.


"Ada tiga program unggulan dari Kementerian Agama yang pertama adalah BRUS yaitu Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah, Bimwin yaitu Bimbingan Perkawinan bagi setiap calon pengantin, penyuluhan bagaimana konsep pernikahan ideal bagi masyarakat," pungkasnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh