Sigli (Afkar)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie menyerahkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren untuk Dayah Darul Arafah Gampong Dua Paya, Kecamatan Peukan Baro, Jumat (8/11).
Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie kepada Pimpinan Dayah Darul Arafah, Tgk.Nurazimah, S.Pd.I yang disaksikan oleh Kasubbag TU Kemenag Pidie Tarmizi, S.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren H.Ihsan, S.Ag serta Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Drs.Saifudddin.
Kakankemenag Pidie Drs. H. Abdullah, M.Ag mengatakan, izin operasional ini merupakan bukti sah beroperasinya sebuah pondok pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan.
“Kami berharap dengan adanya izin operasional ini, Pesantren dapat menghasilkan generasi yang unggul dalam pemahaman agama serta membentuk generasi Qur’ani yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya serta mengamalkannya dalam segala aspek kehidupan” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren, H.Ihsan,S.Ag menyampaikan bahwa “Semua izin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai dengan Petunjuk Teknis, Kankemenag hanya sebatas memverifikasi dan validasi secara faktual ke lapangan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor wilayah untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama pusat untuk penerbitan Izin Operasional tersebut”
Ia berpesan kepada Pesantren yang telah mendapatkan Izin Operasional agar aktif dalam mengimput data pada aplikasi EMIS Pesantren baik itu biodata pengajar, murid atau santri anak didik.[]