CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Isi Materi Haji di Masjid Al-Muntaha Komplek Perumahan PT PIM

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 267
Kamis, 19 Januari 2023
Featured Image

Dewantara (Masnoer)--Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukum pelaksanaannya wajib bagi yang mampu. Pengertian mampu di sini tidak hanya mampu secara materi, tetapi juga mampu secara fisik. 

Syariat pelaksanaan ibadah haji sudah diatur dalam Islam baik dari hukum, rukun, syarat, wajib, hingga larangan-larangan saat melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan ibadah haji merupakan wujud pendekatan diri seorang hamba pada Allah dan tentu di dalamnya terkandung banyak hikmah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs H Maiyisri, M.Ag saat memberikan Materi Manasik Haji di Masjid Al- Muntaha Komplek Perumahan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh Utara, Kamis 19 Januari 2022.

Kegiatan yang diikuti oleh Karyawan dan Pensiunan PIM Aceh Utara judul "Materi Manasik Haji tentang Hikmah Ibadah Haji". 

Kepala Kankemenag mengatakan dari sekian banyak hikmah yang dirumuskan oleh para ahli tersebut dapat ditarik garis besarnya menjadi dua macam hikmah.

“Yaitu hikmah yang berkaitan dengan keagamaan dan hikmah yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan,” jelasnya di kawasan Krueng Geukueh Kec Dewantara ini. 

Adapun hikmah haji yang berkaitan dengan keagamaan diantaranya menghapus dosa-dosa kecil dan menyucikan jiwa orang yang melakukannya, sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits:

"Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melakukan haji, tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik ia kembali sebagaimana pada ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”(HR Bukhari Muslim)', terangnya. 


Dalam kesempatan tersebut Kepala Kankemenag Aceh Utara juga menjelaskan tentang Kuota Jemaah Haji Aceh Utara Tahun 2023, berjumlah 474 orang, ini data sementara. 

Untuk provinsi Aceh mendapat kuoat 4.300 jemaah haji, dan masa tunggu pada fase normal pasca pandemi mencapai 32 tahun. Jumlah ini diketahui usai pengumuman dari Kemenag RI bahwa tahun ini Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah dan tidak ada pembatasan usia.

"Alhamdulillah, setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berkoordinasi dengan Arab Saudi, Indonesia mendapat jumlah kuota secara normal,” jelasnya.[y]




Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh