Lhoksukon (TM.Rizki) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah di Aula Kesbangpol Aceh Utara, Rabu (05/07/2023)
Acara yang dihadiri oleh Ketua FKUB Aceh Utara Abu H Ismail Ishak, MPU Aceh Utara Tgk H Samsul Bahri SH, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara Mohd Zulfadhli Ssos, Kakankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg , Juga Turut Hadir Sebagai Moderator Syukri SAg Penyelenggara Zakat Dan Wakaf Kemenag Aceh Utara serta Tokoh Masyarakat & Agama Di Kabupaten Aceh Utara
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Mohd Zulfadhli Ssos menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada FKUB yang rutin menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya kebersamaan dalam keberagaman antar umat beragama kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya semua lapisan masyarakat mengerti dan memahami tentang pentingnya kebersamaan dalam keberagaman,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi
Menurut Kakankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri MAg, sosialisasi peraturan bersama menteri itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya perwakilan umat beragama tentang peraturan mendirikan tempat ibadah.
"Dengan pertemuan ini sekaligus mengokohkan silaturahim antarumat beragama, Acara ini juga dapat meredam sejak dini jika terjadi gejolak dalam pendirian rumah ibadah," Jelas Kakankemenag
Dialog agama ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Khususnya dalam meningkatkan kerukunan umat beragama di Kabupaten Aceh Utara, Banyak saran positif pada intinya semua peserta sepakat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pemahaman ajaran agama, pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan kerukunan umat beragama.