Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kata sambutan pada acara Sosialisasi Juknis dana BOS tahun 2020 bagi Madrasah se Kabupaten Aceh Utara di Balai Al-Ikhlas Kankemenag Aceh Utara, Jum'at (28/2) sore
“Dana BOS tidak boleh digunakan sembarangan tetapi harus sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Dikatakannya, ada beberapa sebagai pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan inti dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 adalah berkaitan dengan juknis.
Oleh karenanya, H. Salamina meminta kepala Madrasah untuk memahami dengan benar juknis tersebut, karena juknis adalah landasan dan pijakan dalam penggunaan dana BOS.
Hal Senada juga di ungkapkan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Drs H. Hamdani A Jalil, MA mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan manajemen, dan administrasi BOS pada madrasah.
“Sosialisasi ini untuk mengurangi dan meminimalisir kesalahan penggunaan dana, serta terjadinya perubahan dari beberapa item dan pasal juklak dan juknis untuk penyempurnaan setelah dievaluasi pelaksanaannya,” ucapnya.
H. Hamdani juga mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab dana BOS agar memperhatikan petunjuk teknis yang ada.
“Jangan sampai menimbulkan salah tafsir, karena hal tersebut bisa menimbulkan gesekan. Pelajari Juknis BOS secara tuntas, cermati komponen pembiayaan, buat laporan pertanggung jawaban pengelolaannya yang disampaikan tepat waktu,” tegasnya.
Kasubbag Tata Usaha Drs. Jamaluddin, M. Pd memberikan pemahaman salah satunya adalah tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kaitannya dalam pengadaan barang dan jasa (Barjas)
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) aktor penting dalam pengadaan barang dan jasa karena PPK bertanggungjawab secara adminsitrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa, berkenaan dengan itu, PPK yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja wajib memiliki sertifikat," ungkap Kasubbag Tata Usaha yang di iyakan oleh PPK Kankemenag Aceh Utara Zulfahmi, SE, M. Si.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag H. Salamina, MA, Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Jamaluddin, M. Pd, Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Hamdani A Jalil, MA, Kasi Bimas Islam H. Asnawi S. Ag, M. Sos dan PPK 01 Kankemenag Aceh Utara Zulfahmi, SE, M. Si serta seluruh Kepala Madrasah Negeri yang berjumlah 52 Madrasah dengan rincian 36 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MI), 10 Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) dan 6 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).[]