Lhoksukon - Dalam upaya untuk menjalankan regulasi KMA Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui seksi Bimas Islam mengadakan acara pengukuhan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Periode 2023 hingga 2027.
Kegiatan ini berlangsung di aula lantai dua gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag setempat, Jum'at pagi (18/08/2023).
Usai mengukuhkan, Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, menyampaikan, pengukuhan ini diharapkan akan membawa semangat baru dalam mengembangkan masjid sebagai pusat spiritual dan sosial yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
"Para pengurus BKM yang baru akan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program kesejahteraan dan pendidikan bagi masyarakat yang lebih luas," ucap H. Maiyusri yang juga Ketua BKM Kabupaten Aceh Utara.
Lebih lanjut, dalam bimbingan dan arahannya H. Maiyusri menegaskan, Badan Kesejahteraan Masjid yang dikukuhkan hari ini lebih bersifat mengkoordinir masjid-masjid dan tempat ibadah muslimin lainnya yang berada di wilayah tempatnya bertugas menjadi Pengurus.
"Semoga dengan kerja sama yang erat bersama pemerintah daerah yang diimplementasikan oleh BKM kita dapat bersatu membangun kehidupan yang damai, harmonis, dan penuh kebersamaan, sehingga menciptakan kemakmuran masjid ditengah-tengah umat," imbuhnya.
Turut hadir pada acara pengukuhan tersebut, Kasubbag TU Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag., M.Sos, Kasi PD Pontren Drs. H. Hamdani A Jalil, MA, Kasi PHU H. Yusri, M.AP, Kasi PAIS Drs. H. Ruslan, M.Pd, Kasi Penmad Drs. Munzir, M.Pd, tokoh agama Waled T. Zulfadli Ismail, dan sejumlah tokoh agama lainnya di Kabupaten Aceh Utara.