Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin angkatan III yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Aceh Utara, di Aula Kantor Camat Lhoksukon, Selasa (9/7)
Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA dalam sambutan sekaligus materinya tentang Kebijakan Bimbingan Perkawinan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Bimwin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah, ujarnya.
Lebih lanjut H. Salamina menjelaskan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Tahun.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa." ujarnya
"Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua, dari berbagai materi yang nanti disampaikan semoga memberikan informasi, menambah ilmu serta wawasan dan sharing untuk para peserta” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag, M.Sos menyebutkan acara tersebut dihadiri oleh Kepala KUA dan diikuti oleh 50 peserta calon pengantin dari 4 (empat) Kecamatan terdiri dari Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek, Baktiya Barat dan Lapang, sebut H. Asnawi.
Mengingat acara tersebut sangat penting Panitia Menghadirkan Pemateri di antaranya : H. Salamina, S.Ag.MA, H. Asnawi, S.Ag, M.Sos, Shaifuddin Fuady, S.Ag.MA, Andi Saputra, S.HI dan Sofyan, S.HI