Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina SAg MA, didampingi kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur SSosI MSi dalam acara Rapat Kerja dengan Kepala KUA meminta untuk setiap KUA membuka loket layanan Sertifikasi Halal dan melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di tiap-tiap KUA lingkup kabupaten Aceh Timur, di Aula Utama Kankemenag setempat, Selasa, 5 Maret 2024.
"Mohon Kasi Bimas membuat spanduk loket Sertifikasi Halal di setiap kantor KUA, dibuat masing masing atau dikoordinir boleh menggunakan BOP KUA dari sejumlah kontrak Kinerja yang ditandatangani dalam pakta integritas antara Kakanwil dengan Kankemenag adalah percepatan sertifikasi halal,” pinta Salamina
Salamina juga menambahkan, Sebelum pembukaan posko, terlebih dahulu dilakukan pendataan penyuluh yang sudah mengikuti bimtek sertifikasi halal pembukaan pelatihan kepada penyuluh yang telah memiliki sertifikasi profesi sebagai petugas yang menangani sertifikasi halal agar memahami hingga proses melahirkan sertifikat.
“Untuk langkah awal yang disertifikasi adalah usaha di internal Kemenag seperti Kantin Madrasah, dan kantin Sekolah. Kemudian baru masyarakat yang memiliki usaha,” tambahnya
Dalam kesempatan itu Salamina juga membuat perjanjian kerja dengan para KUA dalam Kabupaten Aceh Timur, berikut isi perjanjiannya
1. Menyiapkan satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola manajemen (Tata Usaha. Perencanaan, Keuangan. Kepegawaian dan Barang Milik Negara
3. Mendorong percepatan dan penyelesaian izin rumah ibadah yang bermasalah
4. Mendorong percepatan sertifikasi dan ruislah tanah waqaf
5. Mendukung implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal dan gerakan nasional mandatori halal 2024
6. Mendorong implementasi budaya literasi numerasi bagi peserta didik Madarsah menggunakan metode GASING
Perjanjian kinerja tersebut akan dilakukan evaluasi setiap triwulannya, tegas Salamina.[]