CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakankemenag Aceh Tengah: Revitalisasi KUA Bukan Sekedar Layanan Nikah, Namun semua Aspek Kehidupan Keagamaan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 222
Kamis, 18 Agustus 2022
Featured Image

Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA Tahun 2022 bertempat di Aula Umah Pesilangan, kantor setempat , Kamis (18/8/22).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan perwakilan operator KUA se Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan melibatkan pemateri  Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari bersama Sub Koordinator Bidang Urais, Khairuddin. Semetera itu, turut mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Saidi B, S.Ag, MA serta Kepala Seksi Bimas Islam, Ahmad Marjan, S. Ag, MA.

Kepala Seksi Bimas Islam Ahmad Marjan, S. Ag, MA melaporkan sejatinya ada dua agenda hari ini, yaitu capacity building revitalisasi KUA serta penguatan teknis regulasi kepenghuluan.

Menurut Marjan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

"Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan program nasional dari Kemenag RI, sebagai wujud meningkatkan pelayanan KUA Kecamatan kepada masyarakat" ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B, SAg MA mengatakan  program revitalisasi bertujuan untuk mengembalikan 10 tugas dan fungsi KUA Kecamatan.

“KUA itu Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Asmara yang melayanan pernikahan dan urusan rumah tangga. Pada prinsipnya KUA Kecamatan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016 itu memiliki 10 tugas dan fungsi, salahsatunya adalah pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk” jelas Saidi.

Saidi juga menambahkan pentingnya dalam sebuah instansi memberdayakan semua sumber daya yang ada baik kualitas ASN maupun sarana pendukungnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan keagamaan.

Revitalisasi ini, lanjut Saidi, merupakan program utama yang telah diprioritaskan oleh Menteri Agama RI,  KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan saja, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat yang cepat, tepat dan benar.

Berikut 10 Tupoksi dari KUA menurut PMA Nomor 34 Tahun 2016

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. 

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. 

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan. 

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. 

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam. 

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf. 

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

[Alfansyie]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh