Meulaboh (Rahmat Trisnamal/Nabila Putri)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan presensi di aplikasi Pusaka Kementerian Agama mulai 1 Juni 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg pada Rapat Koordinasi bersama kepala seksi, kantor urusan agama (KUA) dan madrasah di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 27 Juni 2023.
Samsul Bahri menjelaskan, presensi Pusaka merupakan sistem pencatatan kehadiran dengan sistem dalam jaringan (daring/online) yang terhubung langsung dengan database secara realtime (otomatis) yang diberlakukan secara nasional bagi ASN Kementerian Agama.
Ia berharap, dengan berlakunya presensi tersebut, kedisiplinan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat semakin meningkat, baik kedisiplinan kehadiran, maupun disiplin dalam memberikan layanan.
“Jika ada ASN yang terlambat selama 14 hari, nanti akan diberikan surat peringatan,” jelasnya.
Selain itu, Samsul Bahri juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam partai politik manapun. ASN harus menetralisirkan sikap untuk tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.
“Jaga moralitas ASN dan jaga nama baik lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MAg menyampaikan, bagi ASN yang dalam keadaan cuti ataupun dinas luar, juga harus melaporkan melalui Presensi Pusaka dengan mengupload surat cuti/surat tugas.
“Sistem sudah terprogram, lewat satu menit saja itu sudah dihitung terlambat,” jelasnya.[]