[Blangpidie | Badrul] Menindak lanjuti surat edaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mengenai pungli (pungutan liar), gratifitasi layanan nikah dan manipulasi laporan data nikah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kankemenag Abdya) melalui Seksi Bimas Islam melakukan pembinaan mental Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terutama yang berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di Aula Kankemenag Abdya.
Kegiatan pembinaan mental ASN tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam dalam Kabupaten Abdya.
Kepala Kankemenag Abdya Drs. H. Arijal, M.Si menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan ada biaya tambahan pernikahan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dianjutkan dengan edaran Sekjend tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 sebagai berikut:
1. Nikah Dan Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah.
2. Nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)
3. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana akan dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah/ Kepala desa.
"Kepada seluruh KUA di Abdya agar dalam melayani masyarakat tidak ada biaya serupiahpun alias gratis, jangan ada lagi pungutan biaya (pungli/gratifikasi) di luar ketentuan," kata Arijal.
Soal prosedur pembayaran bila menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dikenai tarif sebesar Rp 600.000, ini tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.
Lebih lanjut Kasi Bimas Islam H. Roni Haldi, Lc menekankan jangan sekali-sekali menarik pungutan terhadap masyarakat, Agar Kepala KUA dan ASN benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta selalu menjalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama sehingga pelayanan nikah di Abdya berjalan dengan baik dan bersih dari pungutan liar, Kankemenag Abdya melalui Seksi Bimas Islam akan terus melakukan pemantauan tentang pelayanan Nikah di KUA serta pelaksanaan PP 48 tahun 2014. [yyy]