Blangpidie (Badrul/Humas)---Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan tertua, sebelum Indonesia merdeka pesantren sudah berkiprah untuk mencerdaskan anak bangsa.
Haltersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, Drs. H. Salihin Mizal, MA saat membuka kegiatan Sosialisasi Izin Operasional Pondok Pesantren yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Kab. Abdya, di aula Kantor setempat, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut ia mengemukakan banyaknya pahlawan nasional yang bermunculan dari tokoh pondok pesantren seperti KH. Hasyim Asyari, KH. Ahmad Dahlan dan lain lain.
"kita harus bangga menjadi bagian dari pendidikan pondok pesantren, banyak pahlawan nasional yang bermunculan justru dari tokoh pondok pesantren seperti KH. Hasyim Asyari, KH. Ahmad Dahlan dan lain lain. saat ini pendidikan pesantren sudah disetarakan dan diakui oleh pemerintah dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019", ujar Salihin.
Kasi Pendidikan Islam, Adihar, S.Pd.I pada kesempatan tersebut mmenyampaikan tentang pentingnya Legalitas Izin Operasional. Masa dulu, izin operasional dilakukan secara manual, tetapi sejak ditetapkannya undang-undang pondok pesantren sekarang izin operasional sudah dilakukan secara online dan di SK kan oleh Direktur Jenderal pendidikan islam.
"Sejak disahkannya undang-undang pondok pesantren berarti pemerintah sudah mengakui legalitas pendidikan pondok pesantren yang sudah memiliki izin operasional, tentunya harus memenuhi syarat pendirian pondok pesantren yang telah ditetapkan oleh pemerintah", ujar Kasi Pendidikan Islam. [L]