[Banda Aceh | Lia Hilal] Pasca acara penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenag Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh yang berlangsung pada hari Selasa, 4 February 2014 di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berjalan dengan lancar dan khidmat. Seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/kota se-Aceh yang turut menyaksikan acara penandatanganan acara tersebut, kemudian menandatanganan pakta Integritas.
pakta integritas yang ditandatangani oleh Kankemenag Kabupaten/Kota se-Aceh ini, berisi point-point berikut ini:
1) Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Bersikap transfaran, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict interest) dalam melaksanakan tugas.
5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya yang konsisiten.
6) Akan menyampaikan konfirmasi penyimpangan integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
7) Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap, menghadapi konsekwensinya.
pakta Integritas tidak hanya diatas kertas saja, namun dapat benar-benar diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi pejabat di semua daerah agar terlaksana tata laksana pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan masyarakat yang prima. Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd kepada seluruh Kankemenag Kab/Kota, usai penandatanganan pakta Integritas tersebut.