Banda Aceh (Humas)---Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs Hamdan MA bersama Kasi Kepenghuluan Haswinduaputra SHI, dan Faisal Yahya SAg melakukan pembinaan ASN dan sosialisasi PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah, administrasi nikah dan rujuk di kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Jumat, 17 Juli 2020.
Pembinaan dilakukan di aula Kemenag Bener Meriah dan KUA Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.Kegiatan ini diikuti oleh kepala KUA dan operator KUA kecamatan di 2 kabupaten tersebut.
Hamdan mengingatkan kepala KUA dan operator KUA bekerja sesuai regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, kata Hamdan, KUA harus menghindari pungutan liar serta bentuk mal administrasi lainnya.
"Hindari pungli dan jauhi korupsi seperti melakukan penyelewengan pencatatan nikah luar kantor," katanya.
KUA, kata Hamdan, harus menggelar sosialiasi kepada masyarakat untuk menyetor sendiri biaya nikah di luar kantor kepada bank terkait.
"Jangan pernah menerima titipan setoran PNBP NR dari masyarakat untuk disetor ke bank, edukasikan masyarakat melakukan setoran sendiri," kata Hamdan.[]