Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Dalam amanat apel pagi, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh kembali sampaikan bahwa sejak tahun lalu, pengesahan Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Sebelum ada regulasi yang baru, hingga 2018, legalisir Buku Nikah, bahkan masih bisa dilayani di Kanwil atau Kankemenag setempat.
"Sejak keluarnya PMA Nomor 19 Tahun 2018, diatur bahwa legalisir Buku Nikah, dapat dilayani di KUA, dimana pasangan suami/istri menikah atau KUA di mana domisili sekarang," jelas Kabid Urais Binsyar Drs H Hamdan MA, di depan peserta apel pagi Senin (21/1).
Sebutnya, prosedur pelegalisiran Buku Nikah, yang diberikan sebanyak dua buah tiap pasangan itu, cukup dengan mengkopi Buku Nikahnya, lalu menuju ke KUA di mana dia langsungkan akad nikah sebelumnya, dengan membawa Buku Nikah Asli.
Jika warga itu domisilinya kini di kecamatan di luar lokasi nikah dulu, bisa ke KUA di mana dia berdomisili sekarang. Untuk pasangan yang meleges di KUA di di mana dia berdomisili, bisa sekalian datang dengan pasangannya.
"Nanti KUA di mana dia melegalisir itu, berkomunikasi dengan KUA di mana dia menikah, atau berkomunikasi dengan Bimas di Kankemenag yang membawahi KUA di mana dia menikah dulu, atau dengan jajaran Bidang Urais Binsyar Kanwil, jika ada persoalan data di aplikasi Simkah," tutupnya.[]