Banda Aceh (Azis/Inmas)---Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Hamdan. MA, meminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan penghulu agar memahami undang undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Hamdan pada saat menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Calon Penghulu angkatan I di Balai Diklat Keagamaan Aceh, Selasa (25/7).
"Undang-undang pernikahan itu inti pelaksanaan perkawinan di Indonesia, begitu juga peraturan pelaksanaannya, seperti PMA pencatatan nikah dan regulasi lain, calon penghulu, Kepala KUA dan penghulu harus mampu menguasai regulasi tersebut," ujar Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan meminta penghulu rajin membaca, baik itu regulasi maupun mendalami Fiqh, khususnya bab munakahat, lanjut Hamdan.
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan memaparkan efek yang timbul akibat salah memahami aturan dan tidak paham regulasi, yaitu bisa berurusan dengan hukum
"Kalau selama ini masih ada kesalahan, maka sekarang perbaikilah agar kedepan pencatatan nikah dapat dilakukan secara benar," jelas Hamdan.
Diakhir pertemuan itu, Hamdan kembali mengingatkan KUA dan penghulu agar menerapkan PP No 19 tahun 2015 PNBP, bahwa nikah di KUA nol rupiah atau gratis dan nikah di luar KUA bayar 600 ribu rupiah dengan cara di setor langsung ke Bank yang telah ditentukan. []