Tamiang (Inmas)---Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (urais & Binsyar) Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA memaparkan konsep pernikahan kokoh kepada 60 remaja usia pernikahan di bawah lima tahun dan pasangan siap nikah.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak 21 s.d 23 November 2018 di Hotel Grand Arya, Aceh Tamiang.
"Pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan, nikah bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka apapun yang terjadi kekokohan keluarga harus dipertahankan," ucap Hamdan.
Menurutnya, ada beberapa pilar utama menuju pernikahan kokoh seperti niat lurus, fondasi yang kuat (agama), melahirkan mawaddah dan rahmah, menjaga hak dan kewajiban, selalu muhasabah/instropeksi, menerima apapun pada pasangan.
"Jadi, pilar ini perlu diterapkan nantinya saat berumah tangga, raihlah kebahagiaan dalam menjalankan syariat Allah," tambahnya.
Selain itu, Hamdan menyebutkan dalam membangun pernikahan kokoh dibutuhkan kemandirian ekonomi, spiritual dan sosial. "Harus dipersiapkan kemampuan ekonomi yang mapan, melakukan ibadah dengan baik, serta selaku makhluk sosial juga mesti mampu berinteraksi dengan masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hamdan juga menjelaskan faktor sumber konflik antara suami istri.
"Ini yang harus diperhatikan guna mempertahankan rumah tangga. Banyak orang yang tercerumus karena cemburu berlebihan, penghasilan, seks, keturunan, kurang komunikasi dan kasih sayang, dan medsos. Sehingga rumah tangga pun akhirnya berantakan," jelasnya.
Dikatakannya, nikah hanya ada di dua lembaga resmi, di KUA dan Disdukcapil, jangan mau selain di dua tempat itu, "Khusus muslim itu nikahnya di KUA dan selain muslim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ungkapnya.
Penyampaian materi "Perkawinan kokoh menuju keluarga sakinah dan generasi berkualitas," itu berlangsung dengan antusias dilanjutkan dengan dialog dengan para peserta yang tampak begitu bersemangat.[]















