[Kota Subulussalam | Inmas] Sesuai PMA Nomor 75/2017 tanggal 9 Februari 2017, tentang Penetapan Kuota Haji 1438 H/2017, maka untuk Aceh ditentukan sejumlah 4.359 jamaah, plus 34 TPHD. Sehingga jumlah kuota jemaah musim haji ini, ada 4.393 jamaah.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah/PHU Kanwil, H Abrar Zym SAg, mengutip itu, saat paparan materi penyusunan program haji Aceh, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan dan Perencanaan RKA-SK Kemenag Tahun 2018, sesi Rabu (22/2).
Sebelumnya, 'kabid haji' itu, banyak ulaskan regulasi haji dan contohnya, juga travel berizin dan agen liar. Diinformasikan juga, bahwa kuota haji Indonesia 2017, sesuai kesepakatan Menag dan Pemerintah Arab Saudi, untuk Indonesia jatah jamaahnya adalah 211.000 jamaah.
Kabid PHU menjelaskan lagi, di hadapan Kakanwil dan peserta, bahwa untuk pendaftaran haji, tidak rumit dan hanya lampirkan identitas biasa (tanpa surat kesehatan). Prosedurnya kian pendek (daripada masa lalu), yang sudah haji boleh haji 10 tahun sekembalinya sekarang, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, dan proses pembatalan akan dicari solusi lebih solutif. [yakub]