CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid PD Pontren Ikuti Rakor Tentang Izin Operasional Dayah, Madrasah dan Sekolah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 376
Kamis, 27 Mei 2021
Featured Image
Banda Aceh (Humas)---Mewakili Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg, Kabid PD Pontren Drs H Maiyusri MA mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) yang digelar secara daring terkait izin Operasional Dayah/Madrasah/Sekolah, Kamis 27 Mei 2021.

Kegiatan ini dipimpin ketua MPA, Prof Dr Abdi A Wahab MSc, dan dihadiri Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Kadis Pendidikan Aceh, dan Kadis Syariat Islam di Aceh. 

Rakor tersebut membahas tentang izin operasional dayah/madrasah/sekolah dalam lingkungan dayah perbatasan dan MUQ. 

Maiyusri berharap semua lembaga pendidikan memiliki izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Izin operasional sangatlah penting sebagai bentuk legalitas sebuah lembaga, apalagi lembaga besar seperti pondok pesantren atau dayah yang berada diperbatasan," katanya.

Menurutnya, untuk izin ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren.

Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web Ijop Pesantren.

Ia berharap, para santri yang belajar di pesantren memiliki SDM yang unggul dan sehat, cerdas, memiliki produktifitas dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

"Para santri adalah tumpuan masa depan masyarakat, keluarga dan bangsa," ungkapnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh