CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid Haji dan Umrah: Aceh Perlu Qanun Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 574
Sabtu, 17 November 2018
Featured Image

Meulaboh (Yakub)---Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh H Samhudi SSi, mengharapkan serta mengajak lintas sektoral bersama-sama mendorong agar Serambi Mekkah lahirkan satu aturan khusus penyelenggaraan haji.

Dengan ada aturan, sebut Samhudi di depan 40 peserta sosialisasi haji, pemerintah daerah tidak lepaskan tanggung jawab dalam melayani jamaah, warganya, semata-mata pada Kemenag. Sebab aturan itu turunan dari undang-undang di atasnya, yang mengatur sebagain kewenangan dan kewajiban daerah dalam sukseskan haji. Misalnya akomodasi dan keamanan jamaah ke Embarkasi atau dari debarkasi.

"Kita salut dengan daerah lain yang duluan miliki aturan semacam perda yang khusus mengatur penyelenggaraan haji. Padahal mereka belum deklarasikan penerapan syariat Islam seperti kita Aceh," sebutnya, dalam materi "Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus".

"Penyelenggaraan haji adalah tugas nasional, makanya menjadi tugas bersama dan besar," sambungnya dalam sesi pagi Sabtu (16/11).

Dalam sesi sosialisasi hari kedua, setelah hari pertama dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Samhudi sebutkan, "Jadi seharusnya ada semacam perda atau qanun tentang penyelenggaraan haji karena ada tanggung jawab pemda seperti pemberangkatan dan pemulangan jamaah."

"Suksesnya haji melibatkan banyak pihak. KUA juga mesti sosialisasikan pada masyarakat, bahwa selain lembaga terkait yang selama ini menangani haji, sekarang telah ada pula dua lembaga baru: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang sebelumnya telah duluan pula dibentuk Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)," sebutnya di depan para Kepala KUA pantai barat selatan, di Hotel Meuligoe Meulaboh.

Sambung Samhudi, "Haji reguler dilakukan oleh pemerintah tanpa ada campur swasta."

Sementaraj haji khusus ada keterlibatan pihak lain/swasta. Kini waiting list (daftar tunggu) pun ada pada haji khusus.

Baik haji, haji reguler, haji khusus, dan umrah, semua memacu pada amanat UU, dengan asas perlindungan, pembinaan, dan pelayanan itu.

Materi selanjutnya ialah paparan para Kasi di Bidang PHU, Kasi Pengelolaan Keuangan Haji H Khlaid SH, setelah Kakankemenag Aceh Barat H Khairul Azhar SAg (salah satu Ketua Kloter 2018).

Paparan Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Juhaimi SAg, serta materi Kasi Sistem Informasi Haji Safrizal SPd tampil setelah Kabag TU H Saifuddin SE, sore Sabtu dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Haji Khusus dan Haji Reguler tiga hari itu.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh