Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Ahmad Yani SPdI membuka dan memimpin rapat teknis tentang peningkatan layanan publik, Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam pertemuan di ruang rapat pimpinan ini Kabag TU harapkan adanya kerja sama berbagai elemen di Kanwil Kemenag Aceh dalam peningkatan mutu layanan.
Rapat Teknis Penyusunan Pembaruan Standar Pelayanan Kanwil Kemenag Aceh diikuti jajaran dari bidang-bidang dan subbag (tim). Rapat dipadukan dengan sesi diskusi.
"Standar pelayanan ini diperbarui untuk meningkatkan dan menguatkan pelayanan prima pada nit kita," ajak Ahmad Yani.
Kabag TU juga singgung perlunya komitmen kita dalam jalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP).
"SOP dan SP adalah alat ukur dan pedoman yang penting untuk kita laksanakan, juga prasyarat menuju WBK WBBM," ingatnya.
Adanya standar pelayanan publik, sambungnya, akan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Diuraikannya, di antara prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan di kanwil, adanya:
- Dasar hukum dan persyaratan yang bermakna adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalampengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Adanya sistem, mekanisme, dan prosedur, berisi tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Pentingnya jangka waktu penyelesaian, memuat jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Adanya output atau produk pelayanan, berupa hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Dukungan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, meliputi peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
- Adanya kompetensi pelaksana, berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
- Juga perlunya pengawasan internal, yakni sistem pengendalian intern dan pengawasan lngsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
- Ada pihak yang selesaikan penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Adanya jumlah pelaksana, yang tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
- Jaminan pelayanan, dalam memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan SP.
- Dan adanay jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan pengevaluasi kinerja pelaksana.
Akhir paparan, Kabag TU sampaikan bahwa komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi penyelenggaraan pelayanan; pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif; pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.[]