CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Jufrizal SAg Pimpin Sosialisasi KMA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 128
Rabu, 16 Maret 2016
Featured Image

[Aceh Singkil | Halimsyah] Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Jufrizal SAg, memimpin Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Lukman Hakim Saipuddin Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Sementerian Agama, selasa 15/03 2016.

Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib Administrasi Kedinasan serta efisiensi dan informasi antar unit Organisasi, perlu ditetapkan tata naskah Dinas pada Kementerian Agama agar dapat di tindak lanjuti.

Sebagai pimpinan sosialisasi, Jufrizal menyampaikan bahwa, PNS harus mempunyai 2 hal yaitu Integritas dan profesional dan dilanjutkan integritas ialah keimanan dan keteguhan memegang nilai-nilai agama, profesional adalah memiliki kemampuan yang memadai dari segi intelektual dan ketrampilan praktis yang menjadi tupoksi seseorang pejabat atau ASN.

Profesional tampa adanya integritas kita akan masuk neraka bahkan bisa msk penjara didunia. Sementara integritas semata tampa profesional maka kita tdk akan menghasilkan apa-apa yang berarti sesuai dengan tuntutan zaman.

Sementara itu Kakankemenag Aceh Singkil Drs. Salihin Mizal MA dalam paparan materinya, Kementerian Agama perlu menyempurnakan tata naskab dinas dalam rangka memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan.

Tata naskab dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat.

Salihin juga menyampaikan bahwa pedoman tata naskah yang baru ini agar dilaksanakan dengan Efektif dan Efisien, supaya tidak melakukan kesalahan dalam penulisan atau tata penyusunan naskah Dinas. Beliau juga menambahkan agar Kepala Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) agar memeriksa surat  supaya tidak terdapak kekeliruan dalam penulisan surat.

Pada bahagian akhir juga  Salihin menyampaikan bahwa,lima budaya kerja merupakan tolak ukur untuk di terapkan dalam menjalankan tugas antara lain: integritas, disiplin, saling menghargai, harus bersyukur, musyawarah dan saling membatu dalam menjaga eksitensi kinerja aparatur sipil Negara dalam lingkungan kemenag.

Maka dari itu kementerian agama Aceh Singkil Melakukan Sosialisai tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama (KMA Nomor 9 Tahun 2016) diikuti oleh Seluruh Kasi-Kasi dalam lingkungan kankemenag, SeluruhKepala KUA sekabupaten Aceh Singkil dan Seluruh Kepala Madrasah  baik Negeri maupun Swasta dari tingkat MI,MTs,dan MA. [yyy]

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh