Subulussalam (Humas)---Kepala Kantor Kementerian Agama kotaSubulusslam Rislizar Nas, S.Ag menghimbau dan mengingatkan kepada Aparatur Kementerian Agama Kota Subulussalam untuk segera menyelesaikan dan menyampaikanLaporan Kinerja Harian (LKH) Sararan Kinerja Pegawai (SKP) dari bulan Januaris.d Desember 2017 dalam rangka kelancaran dan tertibnya administrasi pembayarantunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama KotaSubulussalam.
SKP dan LKH merupakankewajiban setiap PNS untuk membuatnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor46 tahun 2011 dan juga Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor:SJ/B.II/2/Kp.02.3/488/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama.
Oleh karena itu, LKH yang dibuatoleh setiap PNS merupakan salah instrument pokok dalam pelaksanaan pembayaranTunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan. Kalau Tunjangan Kinerja inginsegera dibayarkan tentunya LKH harus menjadi tuntutan yang harus dibuat sebagaibukti bahwa Pegawai tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan.
Sasaran Kerja Pegawai menurut Rislizar Nas, S.Ag saat ditemui di ruang kerjanya, merupakan sesuatu yang sangat penting untukdiperhatikan. “Mari kita lihat kembali sudah sejauh mana realisasi dariSKP yang kita buat waktu diawal tahunkemaren. Mengingat sekarang ini sudah masuk pada akhir tahun. Jangan sampaidiakhir tahun baru kita disibukkan dengan masalah SKP yang belum mencapaitarget,” tutur Rislizar Nas.
Selain masalah SKP, ia juga menyinggung tentang perlunya melakukan evaluasi daripekerjaan yang sudah dilaksanakan. Disebutkannya apa saja resiko yang munculdari sebab suatu pekerjaan, perlu dicarikan solusi dan jalan keluarnya.Pekerjaan yang baik dilihat dari sejauh mana resiko yang muncul dapat dicarikan solusi dan jalan keluarnya.Untuk itulah perlunya melakukan evaluasi, ujarnya.[SY]