CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Itsbat Nikah Massal di Mutiara Timur Pidie

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 530
Rabu, 27 Mei 2015
Featured Image

[Mutiara | Ahyar]  Selasa (25/5) peluncuran Sidang Itsbat Nikah dilangsungkan di Pemkab Pijay, oleh Gubernur Aceh yang diwakili Kadis SI Prof DR H Syahrizal MA. Lalu, sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) dalam wilayah Kecamatan Mutiara Timur mendapatkan buku nikah resmi pemerintah. Padahal sebelumnya mereka tidak memilikinya sama sekali, walaupun ke-70 pasutri ini sudah berkeluarga belasan tahun bahkan puluhan tahun lamanya. Buku Nikah resmi itu mereka peroleh setelah mengikuti Itsbat Nikah massal di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie.

Kegiatan Itsbat Nikah massal ini terselenggara sebagai wujud dari kerjasama lintas sektoral, yaitu antara Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Kankemenag Kab. Pidie serta dengan LSMPEKKA (Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Keluarga).

Dalam hal ini, Mahkamah Syar’iyah Sigli bertindak sebagai pihak yang berwenang memutuskan perkara Itsbat Nikah; Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie (dalam hal ini KUA Kecamatan Mutiara Timur) bertindak sebagai pihak yang menindaklanjuti putusan Itsbat Nikah, yakni mengeluarkan buku Nikah resmi; Kemudian LSMPEKKA bertindak sebagai pihak yang ikut membantu dana operasional (Founding) kegiatan Itsbat Nikah ini.

Terkait dengan kegiatan ini, T. Bustami, S.Ag selaku Ka. KUA Kecamatan Mutiara Timur, sangat mensyukuri dan berterima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dan menyukseskan kegiatan Itsbat Nikah massal ini. Sebenarnya dalam wilayah Kecamatan Mutiara Timur terdapat 150 pasutri yang layak untuk mendapatkan buku nikah melalui jalur Itsbat Nikah.

Jumlah 150 pasutri ini sudah melalui seleksi dan verifikasi yang ketat, yaitu terkhusus bagi mereka yang tidak memiliki buku nikah karena menikah dalam suasana konflik dulu. Verifikasi ini dilakukan dengan tujuan agar tidak termasuk oknum masyarakat yang juga tidak memiliki buku nikah karena menikah liar pada Qadhi liar.

Namun untuk hari ini (senin, 25 Mei 2015), hanya 70 pasangan suami istri yang baru dapat difasilitasi untuk mendapatkan buku nikah melalui jalur Itsbat Nikah. Hal ini karena keterbatasan dana yang ikut disupport oleh LSMPEKKA.

Sementara itu perwakilan PEKKA, menuturkan bahwa kami komit untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak sipil, terutama bagi masyarakat yang jauh dari pusat perkotaan, salah satunya adalah masyarakat pedalaman di Kecamatan Mutiara Timur. Kegiatan hari ini yang berpusat di Gedung Coklat Kota Mini Beureunuen Kecamatan Mutiara Timur Kab. Pidie merupakan sebagai tahap awal sekaligus percobaan untuk melihat animo masyarakat terhadap hak-hak sipil mereka.

Alhamdulillah kegiatan hari ini berlansung sukses karena antusias masyarakat sangat tinggi. Terakhir kami dari pihak PEKKA juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yaitu Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Kankemenag Kab. Pidie yang ikut menyukseskan kegiatan ini. Demikian penuturan Ibu Aminah mewakili LSMPEKKA Pidie. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh