H Iswandi SPdI secara resmi memimpin Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mujur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat periode 2024-2029 usai terpilih pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 20 April 2024 lalu.
Memulai jabatannya sebagai Ketua KPRI Mujur, ditandai dengan serah terima jabatan dari pengurus KPRI Mujur periode 2019-2024, Irwadi SE di aula Kankemenag setempat, Kamis 16 Mei 2024.
Iswandi meminta kepada semua pihak untuk mendukung setiap program agar dapat mewujudkan cita-cita KPRI Mujur menuju ke arah yang lebih baik, serta bersama-sama mengevaluasi setiap program yang dijalankan.
“KPRI Mujur dari anggota untuk anggota. Anggota memiliki hak terhadap Koperasi, apa yang dijalankan hari ini merupakan amanah dari anggota,” ungkap Iswandi yang juga menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah tersebut.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Aceh Barat, H Abrar Zym SAg MH berpesan kepada pengurus terpilih untuk mengemban amanah dengan baik, sesuai dengan prinsip koperasi.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, adanya koperasi juga dari anggota. Koperasi harus dijalankan secara demokrasi, terbuka dan transparan, serta mengembalikan sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Abrar juga berpesan kepada pengurus KPRI Mujur untuk memanfaatkan digitalisasi dalam membuat laporan transaksi anggota. Menurutnya, penggunaan aplikasi dapat memudahkan dan mempercepat pelaporan transaksi.
“Uang yang dikelola harus produktif, dan Dewan Pengawas juga harus betul-betul mengawasinya secara tertulis,” pesan Abrar yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina KPRI Mujur.
Selain itu, Abrar juga mengimbau kepada pengurus untuk memberikan pendidikan dan pelatihan koperasi kepada setiap karyawan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Ini adalah badan usaha mengembangkan uang yang diamanahkan oleh anggota, dan harus dikelola dengan baik,” pungkasnya.[]