Banda Aceh (Yakub) --- Calon jamaah umrah di beberapa daerah Aceh, mulaimenuntut agen dan travelnya, yang dinilai belum memenuhi janji, untuk layanan pemberangkatannyauntuk umrah. Laporan pada pihak berwajib pun, terus masuk, atas dugaan penipuanatau ingkar janji untuk ibadah umrah ini.
“Masyarakat dihimbau hati-hati dan selektif memilih travel umrah. Kamimerekomendasikan agar warga yang berkeinginan untuk umrah, bisa memilih travelyang berizin,” ajak Kepala Seksi (Kasi) Akomodasi, Transportasi, danPerlengkapan Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil KemenagAceh, H Azhar SAg MA.
Sebutnya, jika ada masalah penelantaran atau tuntutan hukum, pemerintah bisa memberi sanksi pada perusahaan yang dilaporkan, dan menyelesaikan secara hukum, misalnya masalah uang yang bisa dicairkan dari dana garansi travel dari bak garansi, yang ada kerja sama antara travel dan bank garansi itu.
Disamping itu, beberapa laporan lisan telah disampaikancalon jamaah umrah yang terlantar, misalnya pada Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh H Abrar Zym SAg dan Kasi-kasi di bidangnya,di antaranya untuk konsultasi.
Sementara sejumlah travel yang dikategorikan miliki izin untuk selenggarakan perjalananumrah, menurut laporan yang masuk pada Bidang PHU, tidak ada masalah dengan layanan pemberangkatan jamaahnya itu.
Memangada beberapa travel sedang siapkan persyaratan pengurusan izin resminya padapemerintah. Beberapa travel memang sedang mengurus danmenanti izinnya, baik yang induknya di Aceh maupun yang cabangnya di Aceh daninduknya di luar Aceh. Induk itu ada yang misalnya di Jakarta, Bandung, dan Banda Aceh. Izin resmi sebuah travel dikeluarkan oleh KementerianPariwisata, Kemenag hanya merekomendasi, mengawas, membinatravel.
“Di Aceh, sudah ada sembilan perusahaan yang masuk Penyelenggara PerjalananIbadah Umrah (PPIU)yang miliki izin Provinsi Aceh. Sementara dua sedang proses izin. Danyang lainnya belum melakukan prosesnya,” ujar H Azhar SAg MA, di ruangkerjanya, Rabu (30/8), saat wawancara khusus dengan Metro TV.
Saatdiwawancarai tim media, H Azhar yang mantan Kasi Pembinaan Haji dan UmrahBidang PHU, jelaskan bahwa, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang miliki izin remsi Provinsi Aceh adalah:
1. PT Asra Prima Travel Tour, alamat induknya di Peunayong Kec Kuta Alam Banda Aceh, di bawah pimpinan Muhammad Jamil SEAk.
2. PT Natari Tour &Travel, alamat induknya Lhokseumawe, pimpinannya Ir H Aiyub Ibrahim Bungga.
3. PT Dian Almaaz Wisata, alamat induknya Lueng Bata Banda Aceh, di bawahpimpinan Emi Fazidah.
4. PT Mafaza Tur & Travel, alamat induknya di Jeulingke Kec Syiah Kuala Banda Aceh, di bawah pimpinan Rita Efita.
5. PT Solusi Balad Lumampah, alamat induk di KecSumur Bandung,alamat cabang di Bireuen, di bawah pimpinan Aom Juang Wibowo SN.
6. PT Grand Darussalam, alamat induk di Kec Medan Petisah Medan, di bawahpimpinan H Bob S Nasution SE.
7. PT Solusi Balad Lumampah, alamat induk di Kec Sumur Bandung, alamatcabang di Banda Aceh, di bawah pimpinan Aom Juang Wibowo SN.
8. Dan PT Namirah Merdu Wisata, alamat induk di Jeulingke Kec Syiah KualaBanda Aceh, di bawah pimpinan Asma Abubakar.[]