Idi (Irfan) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H Salamina SAg MA yang diwakili oleh Kasi PD Pontren T Zulfikar SSosI MPd menghadiri Muzakarah Ulama Se Aceh Timur di Komplek Dayah Darul Mua'rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/01/2023).
Selain Kasi PD Pontren Kemenag Aceh Timur, juga ikut dihadiri oleh para ulama di Aceh. Di antaranya, Abu Paya Pasi, Abon Kasih Sayang, Abah Sarah Tube, Abah Julok Cut, Abi Simpang Ulim, Abon Langsa, Camat dan Kapolsek Kecamatan Julok dan tokoh masyarakat.
Narasumber acara awal bulan Rajab ini, dari para alim ulama, seperti Abu Paya Pasi, Abu Cut di Julok, Abon Jamal Gaseh Sayang, dan sejumlah tokoh Ulama Aceh lainnya.
Dalam Muzakarah Ulama ke 2 Se Aceh Timur tersebut membahas seputar masalah sah shalat dan sah wudhu' seseorang hamba jika insan tersebut dapat memahami sifat (i'tekeuet) 50, minimal harus memahami secara ma'rifah dan jaiz.
Selanjutnya, terkait haramkah perempuan keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian tanpa Izin/sepengetahuan suaminya? Muzakarah memutuskan hukumnya haram dikarenakan akan terjadi dausa (dosa) dan ditakutkan akan menimbulkan fitnah.
Namun jika mendapatkan Izin dari suami tidak akan menimbulkan dausa dan fitnah, maka hukumnya tidak haram
Adapun materi ketiga yaitu membahas tentang sebatas manakah keuzuran batas shalat duduk di atas kursi dan bagaimana hukumnya?
Nah bagi insan yang mampu ruku' dan mampu sujud maka tidak sah shalatnya jika duduk di atas kursi, akan tetapi jika duduk mempunyai kesulitan yang tidak memungkinkan maka sah shalatnya di atas kursi.
Pembahasan selanjunya soal memakai makeup yang tebal. Apakah akan jadi penghalang sujud shalat?
Maka hukumnya sah apabila bedak tersebut menjadi perawatan kulit dan apabila makeup ini terlalu tebal maka harus dibersihkan terlebih dahulu.
Jika tidak dibersihkan terlebih dahulu serta akan menjadi penghalang sujud maka hukumnya tidak sah shalatnya.
Materi terakhir, bagaimana solusinya jika ada sebuah masjid yang tidak cukup Ahli Jumatnya?
Maka hukumnya menurut pendapat jadid (qaulul jadid Imam Sayfi'i), jka tidak cukup 40 orang yang merdeka maka tidak sah Shalat Jumatnya.
Sedangkan menurut pendapat qadim (qaulul qadimnya), sah Shalat Jumat apabila Ahli Jumat ada 12 orang Ahli Jumat, dengan ctatan harus i'adah Shalat Zhuhur.[yyy]