CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ini Cara Pengajuan Percepatan Pemberangkatan Bagi Jemaah Haji Lansia

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 12850
Senin, 1 April 2019
Featured Image

Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs HM Daud Pakeh, menyampaikan bahwa untuk Calon Jamaah Haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia)  dapat melakukan percepatan pemberangkatan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

"Calon Jemaah Haji  yang masuk kategori lansia itu, tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas tahap I tahun berjalan, namun dapat mengajukan percepatan pemberangkatan disertai satu orang pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan,"  ujar Daud Pakeh, didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi, Senin (1/4).

Ia mengatakan sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019, dijelaskan selain prosedur pelunasan BPIH, juga tentang kuota CJH, penggabungan, pemutasian, dan tentang lansia. Pelunasan tahab I sedang berlangsung, sejak Selasa (19 Maret) sampai Senin (15 April). Pelunasan tahap II sejak Selasa (30 April) hingga Jumat (10 Mei).

"Untuk jemaah lansia termasuk pada pelunasan tahap ke II, apabila hingga akhir pelunasan tahap I masih  terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi," lanjut Daud Pakeh.

Terkait mekanisme pengajuan tersebut, Kabid PHU,  Samhudi menjelaskan bahwa pengajuan percepatan dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, tempat jemaah mendaftar.

"Pertama CJH lansia usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017. Kemudian  jamaah haji lansia tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selanjutnya untuk pendamping, memiliki hubungan keluarga yang suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang, serta menunjukkan aslinya. dan pendamping telah terdaftar sebelum 1 Januari 2017. serta pendamping tersebut terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lansia," jelas Samhudi.

Sedangkan Jumlah Calon Jemaah Haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.423 atau sekitar 78 %, yang belum melunasi 936 CJH, ditambah 34 TPHD.

Sebagaimana diketahui bahwa sisa kuota haji tahun 2018 sebanyak 364, sementara jumlah alokasi sebagaimana urutan prioritas sebagai berikut:

1. Gagal sistem, sebanyak 6 orang

2. Sudah haji, 143 orang

3. Pendamping lansia lunas tahap, 1 sampai 2 orang

4. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua (50 orang dan 89 orang, dengan total 139 orang)

5. Lansia dan pendamping, 74 orang (sisa kuota).

 Sebagai tambahan informasi, untuk tahun 2018, jemaah lansia dan pendamping yang mengajukan permohonan sebanyak 850 orang dan 400 orang, totalnya 1250 orang.

Untuk jemaah cadangan yang bisa berangkat karena adanya jemaah yang mundur/tunda/batal berangkat setelah masa pelunasan. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh