Banda Aceh-KemenagNews (6/8/2013) Kembali diingatkan kepada jajaran Kanwil dan Kankemenag se Provinsi Aceh, bahwa masuk kantor kembali seusai liburan Idul Fitri 1434 H, ialah pada Senin (12 Agustus 2013). Menurut Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 061.2/41154, yang ditandatangi dr. H. Zaini Abdullah, yang dikirim ke seluruh isntansi pada pekan terakhir masuk kantor sebelum cuti bersama, tentang ‘Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2013’, bagi PNS/Tenaga Kontrak yang tidak masuk kerja, tanpa alasan yang jelas, pada hari pertama sejak habis cuti dan libur, akan dikenakan sanksi administrasi.Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2012, Nomor: SKB.06/men/vii/2012, Nomor: 02 Tahun 2012, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013, maka Senin-Rabu (5, 6, dan 7 Agustus 2013) ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Sedangkan Kamis-Jumat (8-9 Agustus 2013) libur nasional. Jadi masuk kantor sejak Senin (12 Agustus 2013). Jangan Bawa Pulang Mobil Dinas Beberapa Bupati di Pulau Jawa, lewat kebijakannya, memang membolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik. Bahkan plat hitam pun sudah dipasang di depan dan belakangnya. Namun untuk wilayah lain di Indonesia, membawa dan memakai mobil kantor untuk berlebaran itu, dilarang. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin menegaskan, sesuai aturan dan ketentuan yang ada, mobil dinas tidak boleh dipakai mudik atau dimanfaatkannya untuk keperluan lain saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 Hijriah. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi apalagi dalam masa cuti/liburan sudah mencederai semangat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. “Mobil dinas identik dengan pelayanan publik, sedangkan liburan Idul Fitri, kepentingan pribadi. Tidak etis!†ujar Taqwaddin. Hal ini senada dengan pernyataan Mendagri tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, sesuai dengan Keppres. Ombudsman RI berharap kepada para pejabat untuk mematuhi dan taat terhadap aturan tersebut. Beliau juga menambahkan, apabila masyarakat melihat dan mendapatkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat dipersilahkan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. “Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,†tambah Taqwaddin didampingi Rudi Ismawan, Asisten Bidang Sosialisasi.Tarif Angkutan Lebaran Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mengharapkan kepada pengusaha angkutan untuk tidak menaikkan tarif menjelang perayaan Idul Fitri yang kiranya dapat memberatkan masyarakat para pemudik. Seharusnya, tarif angkutan umum ekonomi di Aceh tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 64/2013 dengan menggunakan tarif sesuai yaitu Tarif Dasar Rp 124/ penumpang/km sedangkan batas atas Rp 161/penumpang/km dan batas bawah Rp 99/penumpang/km. “Idealnya, tidak ada kenaikan tarif ataupun tuslah,†kata Taqwaddin. Ombudsman juga berharap adanya pos lebaran dan kerjasama dinas perhubungan dengan kepolisian dalam pemantauan dan penempatan personil di titik-titik rawan kecelakaan dapat menambah kenyamanan para pemudik. “Semoga liburan lebaran tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam segala hal,â€akhiri pakar hukum dari Unsyiah tersebut. [muhammad fadhil rahmi/muhammad yakub yahya][foto: anak-anak karyawan kanwil sedang mengenderai kenderaannya]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242