CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ilmu Manasik Berbeda, Petugas Haji Kerja Ekstra

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 239
Selasa, 29 September 2015
Featured Image

[Makkah, Arab Saudi Jamaluddin] Perbedaan ilmu manasik di kalangan jamaah membuat petugas harus kerja ekstra. Demikian disampaikan H. Syarifuddin S. Malem, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indobesia (TPIHI) Kloter 6 Embarkasi BTJ Banda Aceh melalui pesan elektonik yang dikirim ke kami, Senin (28/9).

Haji Syarifuddin memberi contoh saat proses pemulangan jamaah dari Mina yang akan kembali ke Makkah, Minggu kemarin. “Maktab sudah mengatur bahwa pemulangan pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS) sehingga jamaah harus pergi melontar jamarah hari 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik terakhir) pukul 07.00 WAS, Ketika disampaikan hal ini kepada jamaah, ini memang banyak yang setuju,” ujarnya.

Namun pada kasus itu ada beberapa yang tidak setuju, menurut ilmu manasik mereka, tidak sah melontar sebelum zawal (tergelincir matahari). “Mereka pergi ke jamarat pukul 11, setelah masuk waktu dzuhur mereka melontar dan pukul 13.30 baru tiba kembali di kemah. Sebagian karena lamban jalannya pukul 14 baru sampai,” kata petugas kloter yang juga Kepala MAN Peureulak Aceh Timur itu.

Syarifuddin menambahkan, Akibat kasus tersebut petugas kloter harus melobi pimpinan maktab agar bersedia menyediakan bus dalam 2 gelombang. “Gelombang pertama untuk pukul 11, gelombang ke-2 pukul 13.30, tidak mudah melobi ‘Syeh Arab’ itu, butuh negosiasi lama baru dia bersedia,” ungkapnya.

Kerja keras juga dibutuhkan saat mengatur jamaah memasuki bus. “Petugas harus dibagi dua, sebagian berangkat ke Mekkah bersama jamaah gelombang 1, sebagian harus rela menunggu jamaah gelombang 2, bila gelombang 1 sudah tiba di hotel antara pukul 12-13, yang gelombang 2 pukul 16-17,” kata H. Syarifuddin.

Hal yang sama terjadi di Arafah saat petugas mengatur shalat dzuhur berjamaah jamak takdim qashar, artinya shalat dzuhur dan ‘ashar dilaksanakan sekaligus dalam waktu dzuhur masing-masing 2 rakaat. “Namun ada sebagian jamaah yang tidak mengikuti aturan tersebut, mereka melaksanakan shalat dzuhur tamam, artinya full 4 rakaat dan tidak dijamak dengan shalat ‘ashar,” bebernya.

Akibat dari perbedaan manasik tersebut, petugas harus mempersiapkan 2 tenda untuk shalat berjamaah. “Kami menghargai perbedaan itu, karena masing-masing mempunyai dalil, sehingga kami harus kerja ekstra, bukan saja ekstra dalam penyedian fasilitas seperti bus dan tempat shalat, namun ektra dalam meyakinkan jamaah untuk komit pada fiqihnya masing-masing. Sebab sebagian jamaah yang kemudian ragu-ragu tentang keabsahan manasik yang telah dipelajari setelah melihat perbedaan tersebut,” ujar Syarifuddin.

H. Syarifuddin berharap bimbingan manasik yang dilaksanakan oleh KUA atau IPHI harus menggunakan Fikih Haji Kementerian Agama. “Lebih-lebih pada pemantapan manasik di tingkat Kab/Kota, agar dapat meminimalisir perbedaan tersebut,” pintanya. [y]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh