Kemenag Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh akan minta dukungan pemerintah daerah Aceh untuk menerbitkan surat edaran terkait gerakan wakaf uang.
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari MSi mengatakan, persoalan wakaf merupakan persoalan keumatan, pihaknya sepakat dengan sejumlah rekomendasi BWI untuk memperkuat ekosistem wakaf di Aceh.
Menurutnya, banyak persoalan dalam wakaf yang harus ditangani bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Seperti dukungan wakaf uang, produktivitas tanah wakaf, dukungan penerbitan akta ikrar wakaf, sertifikasi tanah wakaf serta sertifikasi para nazir.
“Jika ada dukungan Pemda maka kita akan lebih mudah melakukan gerakan wakaf uang untuk memperkuat ekosistem wakaf,” ungkapnya, Jum'at, 15 November 2024.
"Menjaga harta agama adalah amanah, pemberdayaannya juga menjadi solusi peningkatan ekonomi yang dapat membantu mereka yang berhak," kata Azhari.
Azhari menjelaskan, pihaknya dan BWI Aceh dalam waktu dekat akan bertemu beberapa stakeholder seperti Pemda, pihak perbankan syariah, dan MPU Aceh.
Dia menuturkan, pertemuan dengan pihak stakeholder ini guna meminta dukungan serta untuk menyampaikan rekomendasi Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) BWI Aceh terkait penguatan ekosistem wakaf.
“Beberapa hari lalu BWI Perwakilan Aceh telah menggelar Rakorwil ada beberapa hasil yang akan disampaikan kepada Pemda dan stakeholder lainnya sesuai dengan wewenang masing-masing,” ujar Azhari.
Sebelumnya, Ketua BWI Perwakilan Aceh Dr H Abdul Gani Isa MAg di sela-sela Rakorwil BWI Aceh mengatakan, Rakorwil ini membahas tentang berbagai langkah dalam upaya penguatan ekosistem wakaf melalui gerakan wakaf uang. Dia mengatakan, nantinya hasil dari Rakorwil BWI tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah.
“Dengan masukan kita dari materi yang disampaikan nanti akan kita rekomendasikan kembali tentang BWI sebagai lembaga kenaziran di dalam memperkuat ekosistem wakaf dan proses wakaf uang di Provinsi Aceh agar ada dukungan dari pemerintah daerah dan kabupaten/kota dan stakeholder lainnya,” ujarnya didampingi Ketua Panitia Rakor, Rahmawati SThI.
“Kita ini membuka ruang untuk memulai meghimpun wakaf uang di masing-masing kabupaten/kota yang nanti akan dimotori oleh BWI sebagai lembaga kenaziran,” ungkapnya.
Gani menjelaskan, perlunya dukungan dari pemerintah daerah dalam sosialiasi wakaf uang di tengah masyarakat. Menurutnya, sosialisasi tentang wakaf uang bisa dilakukan oleh instansi pemerintah dan BWI yang akan memulai sosialisasi ini.
“Artinya dengan surat dari gubernur kita harap daerah melalukan sosialisi wakaf uang. Kalau sudah paham sejauh yang dijalankan di Aceh Tengah, Aceh Barat dan juga Singkil tidak ada masalah. Cuma yang menggerakan itu ya BWI itu sendiri,” kata Abdul Gani, dalam rakor Kamis, 7 November 2024 di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Aceh Tengah.[]