CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Hari Ini Terakhir Pelunasan Tahap II, Ini Aturan Pelunasan Jemaah Haji Tambahan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 690
Jumat, 10 Mei 2019
Featured Image

Banda Aceh (Yakub/Inmas)--Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap II, yang telah dibuka sejak Selasa (30 April), berakhir sore hari ini, Jumat (10 Mei).

Saat berakhirnya pelunasan Tahap I, Selasa-Selasa (26 Maret sampai 2 April) lalu, dari 4.393 Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Aceh (BTJ) yang berhak lunasi, masih ada sisa CJH yang belum melunasinya, sebanyak 456 CJH.

Saat dibuka pelunasan biaya haji Tahap II sejak Selasa (30 April) lalu, dari 456 JCH yang belum lunasi, terus datangi Bank-bank Penerima Setoran (BPS) BPIH di seluruh Aceh. Sampai pagi Jumat ini, hari terakhir pelunasan, CJH masih ada yang terus melunasinya. 

"Sampai dengan sore Kamis (9 Mei) kemarin, sudah 431 CJH yang telah lunasi BPIH 1440 H," sebut Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh H Samhudi SSi, saat mendampingi tamu dari Ditjen PHU Kemenag RI ke bandara. Tim Ditjen PHU sehari sebelumnya, bersama Kakanwil dan jajarannya sukseskan acara "Sosialisasi Pemantauan dan Evuluasi Pelayanan Jemaah Haji di Arab Saudi" di Banda Aceh.

Sebelum Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Hj Sri Ilham Lubis Lc MPd sajikan materinya, serta diskusi bersama para Kasubditnya, Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh juga menyajikan materinya (foto bersama).

Mengenai kuota tambahan dan petunjuk tenis (juknis) pelunasan bagi CJH yang masih tersisa setelah berakhirnya masa pelunasan Tahap II nanti, Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh melalui Kabid PHU selanjutnya menyatakan bahwa ini sudah ada surat edarah dari Dirjen PHU melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dr H Muhajir Yanis MPdI, tertanggal 8 Mei 2019 tentang Persiapan Pelunasan Kuota Haji Tambahan Tahun 2019/1440 H.

Bahwa kuota haji tambahan sebanyak 10.000 orang telah ditetapkan pembagiannya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176/2019. Disebutkan dalam KMA tersebut pembagian kuotanya digunakan untuk nomor porsi berikutnya sebanyak 5.000 orang dan untuk lansia serta pendamping 5.000 orang.

Samhudi sampaikan, bahwa Ditjen PHU telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kakanwil termasuk Kemenag Aceh, agar melakukan persiapan pelunasan kuota haji tambahan. Di dalam surat edaran nomor B-8011/DJ/Dt.II.II/KS.02/05/2019 pembagian kuota haji tambahan sebagaimana KMA 176/2019 serta berbagai hal teknis pengisian kuota serta hal lainnya.

Pengisian kuota haji tambahan jemaah haji reguler berdasarkan nomor urut porsi berikutnya diatur dengan ketentuan:

1. bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH.

2. nomor urut porsi berikutnya yang belum berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah.

3. serta jemaah haji cadangan nomor porsi berikutnya tahun 1441 H/2020 sebanyak 10% dari kuota tambahan provinsi yang belum haji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan pengisian kuota untuk jemaah haji lanjut usia dan pendamping diatur dengan ketentuan:

1. jemaah haji lansia dan pendamping yang telah mengajukan dan telah diinput ke dalam data SISKOHAT dan tidak masuk dalam pengisian kuota tahap kedua.

2. pengajuan paling lambat Jumat (10 Mei 2019).

3. prioritas bagi jemaah lansia berdasarkan urutan usia tertua pada masing-masing embarkasi.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, pada 8 Mei 2019 (kemarin lusa) juga menjelaskan bahwa jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Sementara apabila terdapat sisa kuota pada pelunasan kuota haji tambahan akan dialokasikan bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH sesuai nomor urut porsi berikutnya. Terkait dengan pembayaran dan pelunasan BPIH kuota haji tambahan akan diatur dalam Keputusan Dirjen PHU.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Mukhammad Khanif menuturkan, untuk jadwal pelunasan BPIH reguler kuota haji tambahan belum ada keputusan resmi.

Namun Mukhammad Khanif mengutip jadwal dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, bahwa rencananya, pelunasan BPIH kuota tambahan, sejak Selasa (14 Mei) sampai Senin (20 Mei).[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh