Banda Aceh (Yakub)---Sejak hari ini, Rabu (16/5) dibuka kembali Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018/1439 H tahap II. Pelunasan ini termasuk untuk Jamaah Calon Haji (JCH) asal Embarkasi Haji Aceh (BTJ). Musim haji ini JCH Aceh bergabung dalam 11 kloter penuh (BTJ 01 - BTJ 11) dan satu kloter gabungan (BTJ 12) ini.
Pelunasan BPIH tahap II, di Bank-bank Penerima BPIH sejak hari ini, bagi calon jamaah yang belum melunasi pada masa pelunasan tahap pertama, sejak Senin-Jumat (16 April-4 Mei).
Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh telah jelaskan bahwa pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler tahap pertama 2018 telah ditutup Jumat (4/5), pukul 15.00 WIB.
Didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Abrar Zym SAg jelaskan, bahwa sampai penutupan masa pelunasan tahap pertama, masih ada 364 kuota haji Aceh yang belum lunasi.
"Berdasarkan data yang telah direkap oleh petugas Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Aceh, tercatat 364 orang JCH Aceh yang berhak melunasi dan masuk dalam kuota berangkat tahun 1439H/2018M ini namun tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan," rincinya.
"Sedangkan calon jamaah haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.995 orang atau sekitar 91,65 persen, dari jumlah kuota haji Aceh 4.359 orang, yang belum termasuk 34 TPHD atau Tim Pemandu Haji Daerah," lanjutnya. Data ini disampaikannya juga saat Rapat Konsolidasi Penyusunan Kloter Embarkasi Aceh 2018 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi Banda Aceh (10-12/5).
Dirincikannya, berdasarkan data siskohat tercatat jamaah calon haji regular asal Kota Banda Aceh yang tidak melunasi sebanyak 88 orang; Aceh Besar 46 orang; Kota Sabang 2 orang; Pidie 40 orang; Aceh Utara 55 orang; Aceh Timur 7 orang; Aceh Selatan 4 orang; Aceh Barat 9 orang; Aceh Tengah 6 orang; Aceh Tenggara 2 orang; Simeulue 10 orang; Bireuen 21 orang; Kota Lhokseumawe 33 orang; Kota Langsa 16 orang; Aceh Tamiang 4 orang; Gayo Lues 4 orang; Aceh Barat Daya 1 orang; Nagan Raya 5 orang; Bener Meriah 3 orang; Kota Subulussalam 1 orang dan Pidie Jaya 7 orang.
Secara nasional, sampai penutupan tahap total sudah mendaftar mencapai 188.956 (92.63 persen) jamaah yang sudah melakukan pelunasan. Masih terdapat sisa sebesar 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 13.532 kuota jamaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka pelunasan BPIH tahap II.
“Pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari Rabu-Jumat (16–25 Mei),” katanya sebagaimana Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji, H Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin (14/5).
Menurutnya, pihaknya telah mengumumkan jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. Daftar jamaah berhak lunas tahap II bisa di akses melalui website Ditjen PHU (haji.kemenag.go.id/v3/).
Jadwal pelunasan sebagaimana tahap I, yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja. “Sebelum melakukan pelunasan, jamaah haji diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di puskesmas," ujarnya.
“Jamaah yang dinilai tidak istithaah, tidak dapat melakukan pelunasan BPIH reguler,” sambungnya.
Pada tahap II ini, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jamaah dalam status sebagai cadangan. Ditjen PHU memberikan kesempatan jamaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10 persen dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebelum melunasi, jamaah cengan status cadangan harus menandatangani pernyataan,” katanya.
Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jamaah dengan status cadangan dana baru dapat diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai. Jamaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata tidak masuk dalam pengisian sisa kuota.
Selain jamaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Katanya, sampai dengan penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Dia berharap, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini.
“Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD,” tandasnya.
Pada pelunasan tahap II, Ditjen PHU juga memberi kesempatan untuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jamaah lansia dengan usia 75 tahun ke atas. Namun demikian, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.
“Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jamaah, padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jamaah. Karenanya, kami harus mengambil jamaah yang mengajukan untuk mengisi sisa kuota pada masing-masing provinsi sesuai urutan prioritas dan urutan nomor porsi,” ujar Kasubdit.
“Jamaah yang mendaftar terlebih dahulu, yang mendapat prioritas pengisian sisa kuota. Kami mohon maaf jika tidak semua pengajuan dapat diberangkatkan tahun ini karena keterbatasan sisa kuota,” sambungnya.
Selain tentang pelunasan dan kuota kedua, Kakanwil juga mengatakan bahwa seluruh kloter BTJ pada tahun ini termasuk dalam pemberangkatan gelombang ke II. Sedangkan Kloter pertama embarkasi Aceh (BTJ 01) rencananya akan masuk Asrama Haji Embarkasi Aceh pada tanggal 3 Agustus 2018, dan berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) menuju Bandara InternasionalKing Abdul Aziz (KAIA) Jeddah pada Sabtu (4/8).
“Tahun ini Kloter haji Aceh masuk dalam keberangkatan gelombang kedua, untuk Kloter pertama Embarkasi Aceh akan berangkat atau take off pada tanggal 4 Agustus 2018,” tutup Kakanwil.[]