CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

H Hasanuddin: 10 Kriteria Aliran Sesat di Indonesia

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 8346
Selasa, 25 Oktober 2022
Featured Image

Kota Langsa (Hendra)--10 Kriteria Aliran Sesat di Indonesia. Demikian materi yang disampaikan oleh Kakankemenag Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin,MH pada kegiatan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di Aula Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kegiatan digelar satu hari penuh dan dibuka oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa Syahril, SH.,MH.

Kegiatan dihadiri oleh  unsur Polres Langsa, Dandim 1401 Atim, MPU Kota Langsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dinas Syari’at Islam, Dinas Pendidikan, dan Badan Dayah  Kota Langsa, Kesbangpol Langsa, FKUB Langsa dan undangan terkait lainnya.

Dalam materinya, Hasanuddin menyampaikan bahwa ada 60 aliran yang terindikasi sesat itu umumnya telah dibina oleh MUI. Suatu aliran diindikasikan sesat jika memiliki salah satu dari 10 kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI yakni:

1. Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam. 

2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, yaitu Alquran dan Sunnah. 

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Alquran. 

5. Menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam. 

7. Melecehkan atau mendustakan Nabi dan Rasul. 

8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9. Mengurangi atau menambah kan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.

10. Mengafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.


Jenis paham keagamaan yang dianggap bermasalah di Indonesia, yakni:

1. Bermasalah dengan persoalan teologis

2. Bermasalah karena bertentangan dengan sendi-sendi kenegaraan.

Tugas pemerintah adalah mengembalikan mereka dari pengikut paham bermasalah kejalan yang benar. 

Kemenag tidak menyebut aliran sesat, tapi paham-paham keagamaan yang bermasalah.

Kemenag bukan lembaga yang men-judge kesesatan. Kemenag adalah lembaga yang memberikan pembinaan dan mengayomi masyarakat agar dapat menjalani kehidupan agamanya secara baik.

"Sejauh ini, paham-paham keagamaan bermasalah di Indonesia tidak terlalu mengkhawatirkan," katanya.

Selama ini masyarakat Indonesia masih bisa hidup berdampingan satu sama lain. "Artinya, tidak perlu menghembus-hembuskan informasi bahwa banyaknya aliran sesat di Indonesia sudah dalam kondisi lampu kuning," ujarnya.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh