CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru tidak Boleh Gaptek

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 287
Kamis, 22 Oktober 2015
Featured Image

[Kota Langsa | Rohani]  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen telah diputuskan bahwa setiap Guru (harus) dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

Namun pada kenyataannya masih banyak guru-guru khususnya yang berada di pedesaan belum menguasai apalagi memanfaatkan TIK secara utuh di dalam proses belajar mengajar.

Sejumlah kendala infrastruktur jaringan listrik dan telekomunikasi merintangi akses guru ke TIK.

Di sisi lain Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih sangat minim untuk mengelola TIK ini, terutama pada jenjang sekolah dasar. Padahal sesuai tuntutan perkembangan zaman, guru sudah dihadapkan pada perkembangan teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk itu perlu dilakukan pembinaan/pelatihan guru-guru untuk dapat menguasai TIK dan bisa dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat menambah SDM guru dalam hal ilmu IT untuk pengembangan kualitas proses belajar mengajar.

Terkait dengan hal di atas, Kepala MTsS Bustanul Huda dan jajarannya pada tahun ini melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Guru dan Pegawainya yang dimulai dari Rabu (21/10) sampai dengan delapan belas kali pertemuan ke depan bertempat di MTsS Bustanul Huda.

Adapun kegiatan tersebut di ikuti oleh 20 orang guru dan 2 orang pegawai di MTsS Bustanul Huda itu sendiri.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala MTsS Bustanul Huda Ibu Rohani, S.Ag, dalam arahannya kepala Madrasah mengharapkan kepada peserta untuk dapat memanfaatkan waktu yang singkat itu sebaik mungkin dan ilmu yang diberikan  selama proses pelatihan berlangsung kiranya dapat diterapkan pada diri masing-masing peserta dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya masing masing. Sehingga tak gagap teknologi (gaptek). [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh